Disdik Garut Dituding Minta Setoran 15 Persen dari Bantuan Sekolah, Bupati Janji Usut Tuntas
GARUT | KabarGEMPAR.com – Sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Garut. Setoran disebut-sebut mencapai 15 persen dari total bantuan yang diterima sekolah.
Seorang pengelola sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku dipaksa menyetor uang kepada seseorang di Disdik agar sekolahnya bisa kembali mendapat bantuan di tahun berikutnya.
“Bantuannya Rp200 juta sampai Rp400 juta, tapi kami diminta setor Rp30 juta hingga Rp60 juta. Kalau tidak, katanya sekolah tidak akan dapat bantuan lagi,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com, Kamis (14/8/2025).
Bantuan yang dimaksud berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen RI). Pada 2025, beberapa TK di Garut seperti TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiyah 2, dan TK Al Khoeriyah tercatat menerima dana tersebut untuk pembangunan ruang UKS, perabotan penunjang, dan area bermain anak.
Namun, kewajiban setoran ini dinilai sangat memberatkan. “Kami menyesalkan adanya kewajiban setoran sebesar 15 persen ini,” tambah sumber tersebut.
Disdik Garut Membantah
Menanggapi tudingan itu, Plt Kabid Dikmas Disdik Garut, Iyan, membantah keras adanya praktik pungli. Ia menegaskan, bantuan tersebut langsung dari pemerintah pusat tanpa rekomendasi dari Disdik Garut.
“Kami hanya diberi tugas menyampaikan kepada sekolah penerima agar ikut zoom meeting dari pusat. Jadi tidak benar kalau ada pungutan dari Disdik,” kata Iyan.

Bupati Garut Turun Tangan
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyatakan akan menindaklanjuti informasi dugaan pungli ini. Ia berjanji melakukan pemeriksaan menyeluruh di internal Disdik Garut.
“Nanti saya lakukan pengecekan, kita verifikasi dan cari kebenarannya,” ujar Syakur.
GGW Desak Aparat Usut Dugaan Pungli
Kasus ini juga menjadi sorotan Garut Governance Watch (GGW). Ketua GGW, Agus Sugandi, menilai praktik setoran ini jelas merusak transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan.
“Dugaan pungli sebagai pelicin agar sekolah dapat bantuan kembali mencoreng dunia pendidikan. Inspektorat harus melakukan audit investigatif, jangan sampai ada aliran dana ke pejabat lebih tinggi,” tegas Agus.
Menurutnya, pemotongan dana bantuan akan sangat merugikan anak-anak Garut. “Miris sekali, bantuan untuk memperbaiki sarana PAUD malah dipotong oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Jika terbukti, dugaan pungli tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena memotong dana bantuan pusat untuk pendidikan anak usia dini.
Laporan: Tim Kabar Garut | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com