Dramatis! Tom Lembong Buka Pleidoi ‘Di Persimpangan’, Singgung Tekanan Politik

Tom Lembong beri judul mendadak untuk pleidoinya: "Di Persimpangan". Ia singgung tekanan politik dan kriminalisasi usai bergabung tim oposisi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, kembali menyita perhatian publik. Tom yang telah mempersiapkan pleidoi selama berminggu-minggu, justru baru mengetahui bahwa naskah pembelaan tersebut harus diberi judul tepat di hari pembacaan. Momen tak terduga itu terjadi Rabu (9/7/2025) pagi, hanya beberapa jam sebelum sidang dimulai.

Kepada awak media, Tom menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang “lucu banget”, sambil memperlihatkan ekspresi heran. Akhirnya, secara spontan ia memilih judul dua kata untuk pleidoinya: “Di Persimpangan.” Judul itu diyakininya mencerminkan kondisi yang tengah ia alami saat ini, baik secara pribadi maupun dalam konteks yang lebih luas.

Dalam pembacaan pleidoi malam harinya, Tom menyampaikan pembelaan yang menyentuh, dan mengaku bukan malaikat atau pahlawan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah warga biasa yang diberi kesempatan untuk mengabdi, dan kini sedang menghadapi risiko pidana yang ia sebut tidak adil. Ia bahkan menyebut, keberaniannya menyuarakan kebenaran terinspirasi dari rakyat kecil mulai dari mahasiswa, buruh hingga ibu-ibu yang berani berdiri menghadapi tekanan dan ketidakadilan.

Lebih lanjut, Tom juga menyampaikan dugaan adanya tekanan politik yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengungkap dua momen yang menurutnya sebagai sinyal kuat intervensi politik dalam proses hukum. Pertama, ketika surat perintah penyidikan atas dirinya diterbitkan pada 3 Oktober 2023, tidak lama setelah ia bergabung dalam tim kampanye Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar. Kedua, saat dirinya ditangkap hanya dua minggu setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa menilai bahwa Thomas Lembong telah melakukan pelanggaran dalam menerbitkan 21 rekomendasi impor gula selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Gula. Tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Dengan menjadikan pembelaan pribadi sebagai panggung moral dan tudingan intervensi politik sebagai latar konflik, Tom Lembong berusaha menarik simpati publik di tengah pusaran kasus yang rumit. Judul “Di Persimpangan” bukan hanya nama pleidoi, tapi juga simbol dari persimpangan besar antara keadilan, kekuasaan, dan nasib seorang mantan pejabat yang kini duduk di kursi terdakwa.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup