Dugaan Manipulasi Data Siswa MTsS Daarul Ma’arif: Kemenag Turun Tangan, Data Ahmad Hasan Tiba-Tiba Hilang dari EMIS

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Karawang, Jawa Barat.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan manipulasi data siswa di MTsS Daarul Ma’arif, madrasah swasta yang terletak di Dusun Karya Indah, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terus menyeruak. Merespons temuan Tim Investigasi KabarGEMPAR.com, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Karawang, Jawa Barat, H. Sopian, langsung menindaklanjutinya dengan langkah pemanggilan pihak sekolah.

Kasi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Karawang, H. Aab Abdulah, mengonfirmasi bahwa kepala MTsS Daarul Ma’arif telah dipanggil secara resmi pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan data fiktif siswa bernama Ahmad Hasan.

Dalam pertemuan tersebut, kepala Sekolah membantah bahwa Ahmad Hasan pernah menjadi siswa di sekolahnya. “Sudah dicek oleh operator, dan tidak ada nama Ahmad Hasan dalam data EMIS,” jelas pejabat Dikmad kepada KabarGEMPAR.com.

Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan lanjutan dari pihak Kasi Dikmad sendiri, yang mengungkap bahwa sekolah justru pernah berupaya mencari keberadaan Ahmad Hasan. Hal ini menimbulkan kontradiksi serius: jika memang tidak pernah terdaftar, mengapa siswa itu sempat dicari?

Siswa Dicatat Lalu Dihapus?

Berdasarkan penelusuran sistem Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama, Ahmad Hasan (NISN: 0089291675) tercatat sebagai siswa aktif kelas VIII hingga 5 Juni 2025. Namun, saat dilakukan pengecekan ulang pada 3 Juli 2025, namanya mendadak hilang dari sistem.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa data Ahmad Hasan sengaja dihapus untuk mengaburkan keberadaan siswa fiktif seseorang yang hanya terdaftar di atas kertas tanpa pernah benar-benar hadir di ruang kelas.

Dana BOS Diduga Tetap Cair

Meski Ahmad Hasan tidak aktif, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga tetap dicairkan atas namanya selama dua tahun terakhir. Hal ini membuka potensi pelanggaran hukum yang serius.

Selain itu, tim juga menemukan ketidaksesuaian dalam jumlah siswa aktif. Pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, madrasah mencatat 82 siswa. Namun jumlah itu turun drastis menjadi 59 siswa pada semester berikutnya, dan tidak berubah hingga semester ganjil 2025/2026. Penurunan sebanyak 23 siswa dalam waktu singkat tanpa alasan resmi memperkuat indikasi manipulasi data.

Ahli Hukum: Bisa Terjerat UU Tipikor

Praktisi hukum senior Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika dana BOS benar-benar dicairkan atas nama siswa fiktif.

“Kalau siswa tidak pernah aktif tapi namanya dipakai untuk mencairkan dana BOS, itu sudah termasuk tindakan melawan hukum. Ada unsur memperkaya diri sendiri atau lembaga secara tidak sah. Bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Asep, yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, Rabu (8/7/2025).

Ia juga menyoroti penghapusan data Ahmad Hasan sebagai bentuk upaya menghilangkan barang bukti dan menghambat penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsS Daarul Ma’arif masih belum memberikan tanggapan, meski tim redaksi telah berulang kali mencoba menemui secara langsung di sekolah.

Laporan: Tim Investigasi KabarGEMPAR.com | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *