Dugaan Pembiaran DPRD Purwakarta: Komisi III Terancam Jerat Pidana

KMP: Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Bisa Dipidana Karena Membiarkan Pencemaran!

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Polemik pencemaran limbah cair di Purwakarta kini menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Purwakarta. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menuding lembaga legislatif daerah itu gagal menjalankan fungsi pengawasannya dan bahkan berpotensi melakukan tindak pidana pembiaran.

Zaenal Abidin, Ketua KMP, mengungkapkan bahwa DPRD Purwakarta sebelumnya telah mengirimkan undangan resmi kepada pihaknya untuk membahas kasus pencemaran, sebagaimana tercatat dalam surat Nomor 400.14.6/696/DPRD/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Namun, janji untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat justru berhenti di atas kertas.

“Tidak ada sidak, tidak ada pemanggilan pihak perusahaan, tidak ada tindakan konkret. Ketua Komisi III seolah-olah menutup mata, bahkan sulit dihubungi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Mandat UU yang Diabaikan

Menurut KMP, DPRD telah mengabaikan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 149 dan Pasal 153 menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan wajib menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat.

KMP menambahkan, dalam perspektif hukum pidana, pejabat publik yang membiarkan terjadinya dugaan kejahatan bisa turut dipersoalkan:

○ Pasal 52 KUHP menegaskan pejabat yang lalai dalam tugas jabatannya dapat dituntut pidana.

○ Pasal 55–56 KUHP menyebutkan pihak yang membiarkan tindak pidana berlangsung bisa dianggap turut serta.

○ UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH mewajibkan DPRD mengawasi pencegahan pencemaran lingkungan.

“Ketika ada laporan resmi, ada rapat resmi, tapi tidak ada tindak lanjut, maka unsur omisi sudah jelas. DPRD bisa dipersoalkan secara hukum,” terang Zaenal.

KMP Ultimatum DPRD

KMP memberi ultimatum keras: Ketua Komisi III DPRD Purwakarta harus segera mengambil langkah nyata, mulai dari sidak lapangan hingga memanggil perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.

Apabila hal itu tidak segera dilakukan, KMP menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami siap melapor ke Ombudsman, PTUN, bahkan ke aparat penegak hukum. Jangan pernah main-main dengan isu lingkungan, karena ini menyangkut hak hidup rakyat Purwakarta,” tegas Zaenal.

Seruan keras KMP:
“Membiarkan kejahatan lingkungan berarti berkhianat kepada rakyat dan konstitusi. Dan pengkhianatan itu bisa dipidana!”

Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup