Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 1 Bojong Akan Dilaporkan ke Inspektorat dan APH

Kondisi memprihatinkan toilet di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta. Fasilitas sanitasi ini tampak kotor, dinding berjamur, serta minim perawatan, mencerminkan urgensi perbaikan demi kesehatan dan kenyamanan siswa.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak berencana melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan audit menyeluruh dan penelusuran lebih lanjut.

Selama tiga tahun terakhir, SMKN 1 Bojong tercatat mengelola dana BOS senilai total Rp 7,49 miliar. Namun, pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi sekolah yang jauh dari kata layak. Fasilitas rusak, lingkungan tidak terawat, dan sejumlah sarana dasar dinilai tidak layak digunakan.

Data dari JAGA KPK mencatat alokasi dana BOS sebagai berikut:

Tahun 2022: Rp 2.433.694.000

Tahun 2023: Rp 2.480.040.000

Tahun 2024: Rp 2.582.960.000

Dari total dana tersebut, lebih dari Rp 3,24 miliar digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, kondisi fisik sekolah tidak mencerminkan besarnya anggaran tersebut.

Aktivis pendidikan dan pemantau anggaran Haetami Abdallah, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan mendorong agar laporan resmi segera diajukan. “Kami menilai perlu dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat dan jika ditemukan pelanggaran, harus dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar salah satu penggiat antikorupsi di JawaBarat, Sabtu (12/7/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa laporan akan dilengkapi dengan dokumentasi kerusakan fisik sekolah serta rincian penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar.

Polemik lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana BOS untuk honor sebesar Rp 274,95 juta pada tahun 2024, yang sebelumnya tidak tercatat dalam laporan tahun 2022 dan 2023. Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, penggunaan dana BOS untuk membayar honor tenaga non-ASN hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus mendapat persetujuan pemerintah daerah. Tidak ditemukan bukti bahwa persyaratan tersebut terpenuhi.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif, kewajiban pengembalian dana, hingga sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun Inspektorat Daerah hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.

KabarGEMPAR.com mendorong agar pengawasan penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan diperketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan lingkungan sekolah.

Laporan: Tim Kabar Purwakarta | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup