Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 1 Bojong Semakin Menguat, Fasilitas Diperbaiki Setelah Disorot

Ilustrasi: Salah satu ruang kelas SMKN I Bojong yang mengalami kerusakan.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, semakin menguat setelah sejumlah siswa mengeluhkan kondisi fasilitas belajar yang tidak memadai, khususnya untuk kegiatan praktik.

Salah satu sorotan utama adalah kondisi laboratorium komputer untuk jurusan Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB). Dari total 35 unit komputer yang tersedia, hanya 12 unit yang dapat digunakan secara normal. Akibatnya, siswa harus bergantian menggunakan komputer atau bahkan hanya mencatat materi tanpa praktik langsung.

“Komputernya sering error, bahkan banyak yang nggak nyala sama sekali. Kami terpaksa gantian, kadang malah cuma nulis materi di buku,” ujar seorang siswa kelas XI MPLB saat ditemui, Selasa (5/8). Ia meminta agar identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

Anggaran Miliaran, Fasilitas Terbengkalai

Data dari platform JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, SMKN 1 Bojong menerima dana BOS sebesar Rp7,49 miliar selama periode 2022 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp3,24 miliar tercatat dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan kondisi sebaliknya: banyak fasilitas rusak dan tidak terpelihara. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan atau ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran publik.

“Kondisi ini sudah tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa. Indikasi penyimpangan dana publik semakin jelas terlihat,” kata seorang aktivis pemantau anggaran pendidikan di Purwakarta.

Kepala Sekolah Akui Kerusakan, Janji Perbaikan

Kepala SMKN 1 Bojong, Wahyu Tamimbarkah, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kerusakan pada fasilitas laboratorium komputer. Ia mengklaim pihak sekolah akan segera melakukan perbaikan, tidak hanya untuk komputer, tetapi juga untuk sarana prasarana lainnya.

“Memang ada beberapa komputer yang rusak. Kami akan segera memperbaiki, termasuk fasilitas sarana prasarana lainnya,” kata Wahyu.

Pantauan terbaru di lapangan menunjukkan, setelah pemberitaan ini mencuat, beberapa titik kerusakan mulai diperbaiki oleh pihak sekolah.

Perbaikan Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi, Haetami Abdallah menegaskan bahwa perbaikan fasilitas setelah munculnya sorotan publik tidak menghapus unsur pidana jika sebelumnya terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Dalam hukum pidana, terutama pada perkara tindak pidana korupsi, tindakan memperbaiki kerusakan atau mengembalikan kerugian negara setelah perbuatan terjadi tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana,” ujar Haetami kepada KabarGEMPAR.com, Rabu (6/8/2025).

Ia mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari proses hukum.

“Kalaupun fasilitas diperbaiki setelah ramai diberitakan, itu hanya bisa dijadikan faktor yang meringankan di pengadilan, bukan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum,” tambahnya.

Haetami bahkan menyebut bahwa perbaikan yang dilakukan secara mendadak justru dapat memperkuat dugaan bahwa sebelumnya terjadi pembiaran atau penyalahgunaan anggaran.

“Justru itu bisa memperkuat dugaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Apalagi jika datanya sudah tercatat dalam laporan keuangan,” tegasnya.

Desakan Audit dan Proses Hukum

KabarGEMPAR.com dan sejumlah pegiat antikorupsi menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ini ke Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Mereka menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas penggunaan dana miliaran rupiah di SMKN 1 Bojong, demi memastikan pendidikan berjalan dengan jujur dan transparan.

Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup