FKKSMKS Cianjur Tolak Keputusan Gubernur Jabar soal PPDB, Nilai Rugikan Sekolah Swasta
CIANJUR | KabarGEMPAR.com – Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur secara tegas menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Mereka menilai kebijakan yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 itu merugikan keberlangsungan pendidikan swasta, khususnya SMK di wilayah Cianjur.
Ketua FKKSMKS Cianjur, Nurdin, mengatakan keputusan tersebut mencantumkan aturan yang membatasi jumlah siswa dalam satuan pendidikan maksimal 50 orang, dengan alasan menyesuaikan hasil analisis luas ruang kelas. Ketentuan ini tercantum dalam bagian (F) nomor (4) huruf (c) petunjuk teknis.
“Kebijakan ini sangat tidak adil. Sekolah swasta di Cianjur selama ini berjuang secara mandiri memberikan akses pendidikan kepada masyarakat. Pembatasan jumlah siswa akan membuat kami kesulitan menerima peserta didik baru dan berpotensi menurunkan jumlah siswa secara signifikan,” kata Nurdin, Jumat (5/7/2025).
FKKSMKS Cianjur juga menilai keputusan gubernur itu tidak sejalan dengan sejumlah regulasi nasional. Misalnya, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar di SMA/SMK sebanyak 36 siswa. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 menyebut rasio ruang kelas minimal adalah 2 meter persegi per siswa, tanpa membatasi jumlah siswa secara mutlak.
Mereka juga merujuk pada Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 071/H/M/2024 yang mendorong penentuan jumlah siswa berdasarkan ketersediaan guru, sarana dan prasarana, serta kondisi daerah.
Nurdin menilai, Gubernur Jawa Barat tidak melibatkan satuan pendidikan swasta dalam penyusunan petunjuk teknis tersebut. Ia menyebut kondisi ini memperkuat dugaan diskriminasi terhadap sekolah-sekolah swasta yang selama ini berkontribusi besar dalam pemerataan pendidikan.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini. Padahal, sekolah swasta memegang peran penting di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri,” ujarnya.
FKKSMKS Cianjur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut atau merevisi Keputusan Gubernur tersebut. Mereka meminta pelibatan semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk perwakilan sekolah swasta.

“Kami siap berdialog, tetapi kami juga akan terus menyuarakan aspirasi ini. Kebijakan ini menyangkut masa depan sekolah, guru, dan peserta didik kami. Jangan sampai sekolah swasta terpinggirkan, padahal peran kami nyata dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegas Nurdin.
FKKSMKS Cianjur berharap Pemprov Jabar membuka ruang komunikasi dan meninjau ulang kebijakan tersebut agar sejalan dengan prinsip kolaborasi dan keadilan di dunia pendidikan.
Reporter: Tim Kabar Cianjur | Editor: Redaksi KabarGempar.com
Sumber: kabarcianjur.com