Geger! Gus Nur Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo beri amnesti kepada Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Keputusan mengejutkan datang dari Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian yang sempat viral karena menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang memuat pengampunan bagi 1.178 narapidana, termasuk nama-nama kontroversial seperti Gus Nur dan politisi PDIP Hasto Kristiyanto.

Gus Nur sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Vonis itu kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut setelah menolak kasasi yang diajukan Gus Nur. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui kanal YouTube “Gus Nur 13 Official” saat mewawancarai Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Amnesti yang diberikan Prabowo tidak melalui permintaan dari pihak Gus Nur. Keputusan ini murni inisiatif negara, dengan dasar pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional. Amnesti tersebut dikabarkan telah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan konstitusi.

Langkah Presiden Prabowo ini menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai pemberian amnesti kepada terpidana ujaran kebencian berpotensi menimbulkan preseden hukum yang buruk, terutama dalam konteks penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini menyebut keputusan itu sebagai bentuk kebesaran hati negara dalam merangkul semua pihak, sekaligus membuka ruang rekonsiliasi nasional pasca-pemilu.

Gus Nur sendiri belum memberikan pernyataan resmi pasca-pengampunan ini. Namun sejumlah pengamat menilai, pembebasan Gus Nur bisa menjadi momen kembalinya sosok ini ke panggung dakwah dan media sosial, yang sebelumnya sempat dibungkam akibat proses hukum.

Kabar pemberian amnesti ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan elite politik. Tidak sedikit yang menilai langkah Prabowo sangat berani, karena menyangkut kasus sensitif yang melibatkan simbol kepala negara terdahulu. Namun di era baru kepemimpinan, tampaknya pendekatan politik Prabowo lebih menekankan pada pemulihan dan penyatuan, ketimbang pembalasan dan penghakiman.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup