GEMPAR! Prabowo Beri Amnesti & Abolisi: Hasto Bebas, Tom Lembong Dihapus dari Hukum

Presiden Prabowo bebaskan Hasto Kristiyanto lewat amnesti dan hapus vonis Tom Lembong dengan abolisi. Dua mantan elite oposisi kini melenggang bebas di tengah sorotan publik.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Di penghujung Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengguncang politik nasional dengan dua langkah hukum besar: memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Hasto, yang divonis 3,5 tahun penjara karena kasus suap legislatif, kini telah dibebaskan dari penjara, meskipun status terdakwa tetap melekat. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun atas dugaan korupsi impor gula senilai Rp194 miliar telah sepenuhnya dibersihkan dari hukum, artinya seolah-olah tak pernah menjadi tersangka maupun terdakwa.

Abolisi vs Amnesti: Apa Bedanya?

Abolisi, seperti yang diterima Tom Lembong, berarti menghapus seluruh proses hukum, termasuk putusan pengadilan. DPR RI menyetujui abolisi ini pada 31 Juli 2025 melalui rapat konsultasi resmi, sesuai surat presiden nomor R‑43/Pres/07/2025 dan dinyatakan sah secara konstitusional.

Sementara amnesti, seperti yang diterapkan pada Hasto, mencabut hukuman penjara, meskipun status hukum tetap dianggap bersalah, sesuai dengan keputusan DPR dan kewenangan presiden.

Drama Politik: Rekonsiliasi atau Transaksi Kekuasaan?

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kebijakan ini dirancang untuk membangun solidaritas nasional menjelang perayaan HUT ke‑80 RI, juga memperbaiki citra hukum nasional.

Namun analisis lain menilai tongkat hukum sedang dijual sebagai bagian dari strategi politik:

Tom Lembong dianggap korban kriminalisasi politik karena pernah menjadi kampanye manajer Anies Baswedan, pesaing Prabowo.

Pakar hukum Iwan Satriawan dari UMY menilai mens rea atau niat jahat dalam kasus Lembong tidak terbukti, dan ia tidak mendapatkan keuntungan pribadi putusan yang kemudian “dibersihkan” oleh presiden adalah koreksi atas proses yang cacat secara hukum.

Hasto dipandang sebagai “kunci” bagi PDIP, sehingga amnesti dianggap sebagai pembuka pintu dialog dengan oposisi terbesar di parlemen.

Reaksi Keras dan Kritik dari Publik

Netizen langsung menyorot tagar #AmnestiHasto dan #AbolisiLembong sebagai simbol “politik elite yang dijual”. Koalisi Masyarakat Sipil dan IM57+ menyebut langkah ini sebagai preseden berbahaya:

“Proses penegakan hukum telah menjadi alat transaksi dalam politik kekuasaan…”

“Kita melihat bagaimana hukum yang katanya panglima sekarang dibungkus politik kekuasaan”  .

Mereka menilai abolisi memicu pertanyaan: Tom Lembong bahkan bisa menolak abolisi dan menunggu hasil banding di Mahkamah Agung, alih-alih menerima “tiket gratis” yang disiapkan kekuasaan.

Sinyal Awal Dinamika Politik Baru

Prabowo melakukan manuver matang dengan memanfaatkan hak prerogatif hukumnya untuk merangkul mantan lawan politik dan tokoh elite dalamtransaksi kelam nan tersembunyi. Alih-alih rekonsiliasi bersih, keputusan ini membuka panggung besar bagi negosiasi kekuasaan belaka.

Kini, rakyat hanya bisa menunggu kelanjutan: apakah ini langkah solusi bangsa, atau langkah pembentukan konstelasi kekuatan baru yang penuh intrik?

Laporan: Tim Kabar Nasional  | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup