Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Tak Kriminalisasi Kritik, Hanya Orang Jahat yang Bisa Dipenjara

Di tengah kekhawatiran publik, DPR menegaskan: kritik tak akan dipidana dalam KUHP-KUHAP Baru. Hukum hanya untuk yang benar-benar bersalah.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Polemik seputar potensi kriminalisasi kebebasan berpendapat dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru kembali mencuat. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, regulasi hukum nasional terbaru justru dirancang dengan berbagai mekanisme pengaman agar masyarakat tidak dikriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik terhadap pejabat atau penguasa.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” tegas Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Tiga Lapisan Pengaman Hukum

Habiburokhman menjelaskan, setidaknya terdapat tiga lapis perlindungan hukum dalam KUHP-KUHAP Baru:

1. Pasal 53 Ayat (2) KUHP – Keadilan di Atas Kepastian Hukum
Hakim wajib mengedepankan keadilan dalam menjatuhkan putusan.

“Tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam kondisi seperti itu, hakim tidak perlu menghukum,” ujarnya.

2. Pasal 54 Ayat (1) Huruf C – Penilaian Niat dan Sikap Batin
Hakim harus menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

“Jika kritik tidak bermaksud merendahkan martabat seseorang, maka tidak layak dipidana,” kata Habiburokhman.

3. Pasal 246 KUHAP – Ruang Pemaafan Hakim
Hakim diberi kewenangan menjatuhkan putusan pemaafan terhadap perbuatan yang tergolong ringan.

“Kalaupun kritik mengandung data yang tidak sempurna tapi tujuannya baik, ingin mengingatkan pejabat, itu jelas kategori ringan dan dapat diberi pemaafan,” jelasnya.

Menepis Hoaks dan Ketakutan Publik

Habiburokhman menilai berbagai kekhawatiran masyarakat lebih banyak dipicu oleh misinformasi dan hoaks yang tidak memahami keseluruhan sistem hukum baru secara utuh.

Ia menegaskan, kebebasan berekspresi tetap dijamin, selama tidak disalahgunakan untuk fitnah, kebencian, atau perusakan martabat orang lain.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *