ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (5/8/2025). Laporan tersebut mencakup potensi pelanggaran dalam pengadaan layanan masyair dan konsumsi jemaah haji, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dua Fokus Laporan: Layanan dan Konsumsi Jamaah
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut menitikberatkan pada dua temuan utama. Pertama, terkait layanan masyair, yaitu akomodasi dan transportasi jamaah
selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. ICW menduga terjadi praktik monopoli oleh dua perusahaan berbeda yang ternyata dimiliki oleh pihak yang sama. Kedua perusahaan tersebut menguasai sekitar 33 persen dari total layanan yang digunakan oleh sekitar 203 ribu jemaah.
Kedua, dugaan korupsi juga menyasar pengadaan konsumsi makanan bagi jemaah. ICW menemukan indikasi pengurangan spesifikasi dan nilai gizi yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2019. Makanan yang seharusnya memiliki nilai gizi 2.100 kilokalori per hari, justru hanya diberikan sebesar 1.715–1.765 kilokalori.
Selain itu, terdapat dugaan praktik pungutan liar sebesar 0,8 riyal per porsi, serta pengurangan spesifikasi menu senilai 4 riyal per porsi. Akumulasi praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp255 miliar, serta keuntungan tidak sah sebesar Rp50 miliar yang diduga dinikmati oleh oknum tertentu.
Tiga Nama Disebut dalam Laporan
Dalam laporan yang disampaikan ke KPK, ICW menyebut tiga individu yang terlibat, terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Laporan ini juga disertai dokumen pendukung, termasuk bukti fisik dan foto sebagai perbandingan antara rencana spesifikasi konsumsi dan kondisi aktual di lapangan.

KPK Akan Verifikasi Laporan
KPK telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari ICW. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya akan
segera melakukan verifikasi terhadap informasi dan dokumen yang diserahkan. Proses verifikasi ini dilakukan untuk menilai apakah laporan memenuhi syarat formal dan materiil sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan pelajari dan verifikasi terlebih dahulu. Apabila memenuhi syarat, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Budi. Ia juga menegaskan bahwa informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor, bukan ke publik.
Apresiasi terhadap Peran Masyarakat Sipil
KPK turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi ICW dalam mendorong pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ibadah berskala nasional seperti haji. “Keterlibatan masyarakat sipil sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh,” tambah Budi.
Catatan Redaksi:
Laporan ICW ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji, yang sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Apabila terbukti, kasus ini berpotensi menjerat lebih banyak pihak di internal kementerian maupun swasta yang terlibat dalam rantai penyelenggaraan ibadah haji.
KPK kini diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel, guna memastikan keadilan bagi jemaah haji dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana
ibadah di Indonesia.
Laporan: Tim Kabar Jakarta | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com