KCD Wilayah IV Jabar Tegas: Sekolah Tak Boleh Jual Seragam, Termasuk Lewat Koperasi
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan penjualan seragam di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan. Meski pihak sekolah mengklaim penjualan dilakukan oleh koperasi, bukan institusi sekolah, namun Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan bahwa praktik semacam itu tetap tidak diperbolehkan.
Saat dikonfirmasi KabarGEMPAR.com melalui pesan WhatsApp, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat, Riesye Silvana, menjawab tegas: “TIDAK BOLEH.”
Menurut Riesye, larangan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah secara langsung, tetapi juga termasuk melalui koperasi sekolah.
“Kalau ada yang menjual atas nama koperasi sekolah, maka uangnya harus dikembalikan ke orang tua siswa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa urusan seragam harus dikembalikan sepenuhnya ke orang tua siswa, tanpa ada pengkondisian atau kewajiban membeli dari sekolah maupun lembaga yang berada di lingkungan sekolah.
“Jangan membebani orang tua,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Bojong membantah bahwa pihak sekolah menjual seragam. Menurutnya, pengadaan dilakukan koperasi, dan siswa mendapat 9 stel termasuk jas.
Namun keterangan berbeda disampaikan oleh Aceng Sumarna, Kepala Bidang Usaha Koperasi SMKN 1 Bojong, yang menyatakan bahwa koperasi menjual paket perlengkapan siswa senilai Rp1.850.000, terdiri dari 7 stel seragam, 1 pasang sepatu, dan 25 atribut.

Aceng menyebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui lelang dan atas dasar kesepakatan dengan orang tua siswa. Ia juga menegaskan bahwa koperasi dijalankan oleh guru dan pegawai sekolah, baik tetap maupun tidak tetap.
Namun perbedaan keterangan antara sekolah dan koperasi terkait jumlah seragam dan keterlibatan pihak sekolah menjadi perhatian tersendiri.
Dengan adanya klarifikasi tegas dari Kepala KCD Wilayah IV, kini semua satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Jabar diminta untuk mematuhi larangan tersebut, guna mencegah beban ekonomi tambahan bagi orang tua serta mencegah praktik pungutan liar terselubung di lingkungan sekolah.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com