Kebijakan Rehabilitasi Sekolah, Pemerintah Dinilai Tak Adil, Sekolah Swasta Tak Tersentuh
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Nusantara, H. E. Kosasih, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilainya belum adil dalam mendistribusikan bantuan rehabilitasi sekolah. Pasalnya, program perbaikan sarana pendidikan selama ini hanya menyasar sekolah negeri, sementara sekolah swasta terutama yang kecil dan minim siswa diabaikan.
“Seharusnya pembangunan itu dilakukan secara berkeadilan. Baik negeri maupun swasta sama-sama berperan mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (28/7/2025).
Menurut Kosasih, banyak sekolah swasta di Karawang yang kondisinya rusak parah namun belum pernah tersentuh bantuan.
Padahal, sebagian dari mereka menampung siswa dari keluarga kurang mampu dan menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana sekolah negeri.
“Swasta juga bagian dari penyelenggara pendidikan nasional. Kalau tidak dibantu, lalu bagaimana kualitas pendidikannya bisa merata?” kata dia.
Pemerintah Wajib Perhatikan Semua Sekolah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 54 jelas disebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini juga diperkuat dalam Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, yang mengatur tentang hak sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
“Pemerintah jangan hanya bangga bangun sekolah negeri, lalu mengabaikan swasta. Apalagi sekolah kecil yang muridnya di bawah 200 orang, mereka butuh perhatian ekstra,” tegas Kosasih.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka mata dan menyusun program rehabilitasi yang lebih adil dan menyeluruh.
“Kalau pendidikan ingin maju, ya seluruh lembaga pendidikan harus diperhatikan, bukan hanya yang statusnya negeri,” tandasnya.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com