Kejagung Tegaskan Segera Eksekusi Silfester Matutina

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan harus segera dieksekusi usai putusan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, harus segera ditahan setelah vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap terpidana merupakan bagian dari kewajiban lembaga penegak hukum. Menurutnya, karena perkara sudah inkrah, maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan

hukuman. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), karena putusannya sudah inkrah. Kita tidak ada masalah,” ujar Anang di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Silfester Matutina pada hari yang sama untuk menjalani eksekusi putusan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka jaksa eksekutor akan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum, termasuk upaya paksa.

Kasus yang menjerat Silfester bermula dari pernyataannya dalam sebuah orasi publik pada 15 Mei 2017. Dalam pernyataan tersebut, Silfester menuduh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah memainkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk kepentingan politik, serta menyebut adanya upaya memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh tim hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, dan proses hukum berlanjut hingga Silfester divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh pengadilan pada tahun 2019.

Meski vonis sudah dijatuhkan sejak enam tahun lalu, hingga awal Agustus 2025 Silfester Matutina belum menjalani masa hukuman. Hal ini memunculkan kritik dari sejumlah pihak, yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap tokoh-tokoh yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau berada di lingkaran politik.

Publik menyoroti pentingnya keadilan ditegakkan secara setara tanpa pandang bulu. Dalam situasi di mana banyak pihak merasa hukum berjalan lambat atau tumpul ke atas, eksekusi atas putusan terhadap Silfester menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum Silfester menyatakan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memenuhi panggilan jaksa, meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Silfester sendiri mengenai rencana kehadirannya.

Pakar hukum menilai bahwa dengan inkrahnya putusan pengadilan, proses eksekusi tidak dapat ditunda. Penegakan hukum yang konsisten terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk akuntabilitas yang wajib dijalankan oleh negara. Keterlambatan dalam mengeksekusi vonis, apalagi terhadap figur publik, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Eksekusi terhadap Silfester Matutina kini tinggal menunggu waktu. Kejaksaan memastikan langkah hukum akan tetap berjalan meskipun mendapat sorotan luas. Proses ini menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana komitmen institusi penegak hukum dalam menjalankan keadilan secara transparan dan tidak diskriminatif.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup