Kemendikdasmen Tegas Soal Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah di Jabar: “Tidak Akan Ditolerir!”

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat suara terkait mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dalam program revitalisasi sekolah.

Isu pungli tersebut diduga muncul sebagai “pelicin” agar sekolah tetap kebagian bantuan revitalisasi bangunan dari pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyelewengan dana pendidikan.

“Tidak mentolerir praktik kecurangan atau penyelewengan dana dan akan menindak tegas oknum yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” tegas Gogot dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (17/8/2025).

Revitalisasi Bukan Proyek Biasa

Gogot menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah bukan proyek biasa, melainkan bentuk nyata tanggung jawab negara untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.

Sekolah diberikan kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, hingga mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dengan dukungan masyarakat dan tenaga profesional.

“Swakelola bukan hal baru. Pendekatan ini sudah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS),” ujarnya.

Dugaan Pungli Masih Tanda Tanya

Terkait kabar pungli yang menyeret beberapa TK di Jawa Barat, Gogot mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung ke Disdik setempat, bahkan menghubungi kepala sekolah yang disebut-sebut jadi korban.

“Hasil klarifikasi, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi maupun pihak yang meminta pungli. Dinas pendidikan juga sudah menelusuri dan hasilnya sama: tidak ada pungli,” jelasnya.

Meski begitu, publik masih menunggu bukti konkret apakah benar tidak ada praktik pungutan liar di lapangan.

Ada Posko Pengaduan

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemendikdasmen telah menyiapkan mekanisme mitigasi dan meminta pemerintah daerah segera melapor ke pusat jika menemukan hambatan atau gangguan eksternal.

Bahkan, jika situasi darurat, penanganan bisa melibatkan jalur pengamanan.

Masyarakat pun diminta proaktif melapor jika menemukan praktik pungli di lingkungan pendidikan.

Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup