Kepsek SMKN 1 Pebayuran Diduga Langgar Disiplin ASN, Dana BOS Rp 4,4 M Dipertanyakan, KCD Bungkam
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Ketidakhadiran Kepala Sekolah SMKN 1 Pebayuran, Epri Nuryantoro, serta kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan di tengah aliran dana BOS miliaran rupiah, menuai sorotan publik. Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan mencuat, namun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III sebagai pihak pembina dan pengawas, justru memilih bungkam.
Informasi dari sumber internal sekolah menyebutkan bahwa kepala sekolah hanya hadir dua kali dalam sepekan, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan kegiatan di satuan pendidikan.
“Paling seminggu dua kali beliau datang. Itu pun sebentar,” ujar salah satu sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat dikonfirmasi Senin, (4/8/2025)
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian siswa kelas X yang mengaku belum pernah bertemu langsung dengan kepala sekolahnya, meskipun tahun ajaran baru telah berjalan lebih dari satu bulan.
“Iya, saya enggak kenal, belum pernah lihat,” kata seorang siswa saat ditemui di lingkungan sekolah.
Diduga Langgar Disiplin ASN
Ketidakhadiran yang berulang tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada hukuman disiplin ringan hingga berat, tergantung intensitas dan dampaknya terhadap kinerja.
Padahal sebagai kepala sekolah, Epri Nuryantoro memiliki tanggung jawab menyeluruh, baik secara administratif, manajerial, maupun edukatif. Minimnya kehadiran kepala sekolah ditengarai berdampak pada tata kelola sekolah dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Dana BOS Miliaran, Fasilitas Tidak Dipelihara
Di tengah minimnya kehadiran kepala sekolah, kondisi fisik dan lingkungan SMKN 1 Pebayuran justru jauh dari standar sekolah kejuruan negeri. Pantauan tim KabarGEMPAR.com di lapangan mendapati sekolah dalam kondisi kumuh, akses jalan rusak, toilet tak layak, bahkan fasilitas belajar seperti bangku sandarannya rusak.
Ironisnya, dalam laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024, tercatat alokasi dana yang tidak sedikit untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada 2023, total belanja pemeliharaan mencapai Rp 658,55 juta, dan pada 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp 585,35 juta.
Dana BOS dua tahun menembus angka Rp 4,49 miliar. Namun, fakta di lapangan tidak mencerminkan penggunaan anggaran sebagaimana mestinya.
KCD Pendidikan Wilayah III Tutup Mulut
Ketika dikonfirmasi, pihak KCD Pendidikan Wilayah III yang merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di daerah, tidak memberikan tanggapan apa pun, baik terkait minimnya kehadiran kepala sekolah maupun transparansi anggaran BOS.
Padahal, dalam struktur kewenangan, KCD memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan menengah di wilayahnya. Tugas utama KCD mencakup:
- Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan pendidikan provinsi
- Evaluasi kinerja sekolah dan kepala sekolah
- Pembinaan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan pendidikan
- Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk BOS dan BOPD
Sikap bungkam KCD ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah mereka tidak mengetahui kondisi di lapangan, ataukah sengaja membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja?
Catatan Redaksi
Jika terbukti tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama lebih dari 10 hari kerja dalam satu bulan secara akumulatif tanpa alasan sah, kepala sekolah dapat dijatuhi sanksi berat berdasarkan PP 94 Tahun 2021, termasuk penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Publik kini menanti ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Inspektorat, agar dugaan pelanggaran ini tidak berujung pada pembiaran sistemik.
Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com