KPK Belum Periksa Eks Menag Yaqut, Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Berlanjut

Ilustrasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Meskipun terdapat sinyal kuat bahwa perkara ini akan naik ke tahap penyidikan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat selaku Amirul Hajj, belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap Yaqut. “(Mantan Menteri Yaqut) Seingat saya belum, ya. Belum ada permintaan keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Budi memastikan bahwa penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lainnya dalam rangka mengumpulkan informasi awal. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan detail pihak yang diperiksa karena proses penyelidikan bersifat tertutup.

“Namun tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK segera melangkah ke tahap hukum yang lebih tegas. “Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep pada Minggu (20/7/2025).

Asep juga meminta dukungan dari masyarakat dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan, dan menyebut bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan terkait masalah kuota haji khusus. Diketahui, pemilik travel Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah termasuk di antara pihak yang telah diperiksa.

Laporan dugaan penyimpangan kuota haji ini berasal dari lima kelompok masyarakat yang telah menyerahkan dokumen resmi ke KPK sejak Agustus 2024. Mereka terdiri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).

Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, menegaskan bahwa perubahan kuota tanpa persetujuan DPR RI menjadi awal mula dugaan penyimpangan. Dalam Rapat Panja BPIH pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia disepakati sebanyak 241.000 jemaah, dengan komposisi 92 persen (221.720) untuk jemaah reguler dan 8 persen (19.280) untuk jemaah khusus.

Namun dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap adanya perubahan sepihak dari Kemenag: kuota jemaah reguler dikurangi menjadi 213.320 (88,5 persen), sementara kuota jemaah khusus ditingkatkan menjadi 27.680 (11,5 persen). Perubahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa laporan masyarakat masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia juga menyebut bahwa dugaan korupsi pengelolaan kuota haji bukan hanya terjadi di tahun 2024, tetapi juga berulang pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk terkait tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. Pembagian ini menambah sorotan terhadap kemungkinan praktik kolusi dan penyimpangan administratif dalam tata kelola kuota haji nasional.

Publik kini menanti langkah konkret KPK dalam membongkar tuntas dugaan korupsi yang menyangkut hak dasar warga negara dalam melaksanakan ibadah haji. Penyelidikan diharapkan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup