KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Kemenag Dimintai Klarifikasi
JAKARTA, | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait kuota haji di Indonesia. Pada Selasa (5/8/2025), KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan kasus tersebut.
“Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.
“Perkara ini juga masih di tahap penyelidikan dan beberapa pihak lain juga sudah dilakukan permintaan keterangan. Beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan,” ucapnya.
Sejumlah pihak yang telah diperiksa antara lain Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
KPK mendalami dugaan adanya pengondisian dari kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang diduga memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
“Ya, tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya, yang terlibat langsung di lapangan seperti apa penyelenggaraan hajinya. Karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengondisian dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus,” kata Budi.
“Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Budi menambahkan, KPK secara berkala melakukan ekspose atau gelar perkara internal untuk memperbarui perkembangan penyelidikan.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” ujarnya.
Menurut dia, ekspose telah dilakukan beberapa kali dalam perkara ini untuk mengetahui sejauh mana penanganan telah berjalan.
“Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” tuturnya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com