Majelis Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto Dari Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dakwaan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara yuridis dan formil.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Hakim menilai proses penyidikan kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan sebagaimana mestinya, bahkan disertai dengan bukti adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.
“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” lanjut hakim.
Majelis juga menyatakan bahwa dugaan perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, yakni sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan status tersangka Harun Masiku dikeluarkan KPK pada 9 Januari 2020.
“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari pukul 18.19 WIB, sementara surat perintah penyidikan baru terbit 9 Januari 2020. Secara hukum, belum melekat status tersangka pada diri Harun saat perintah itu dilakukan,” jelas hakim.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK pada 3 Juli 2025, Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan dan turut menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat itu.
Namun dengan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Harun Masiku Masih Berlanjut
Dalam sidang, hakim menegaskan bahwa KPK masih bisa melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Proses penyidikan dinilai tidak terhalangi, dengan bukti bahwa upaya hukum seperti pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan sejak 2020.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com