Manajer Bank BUMN di Indramayu Ditahan, Negara Rugi Rp 2 Miliar

Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan guru PAI Non-ASN sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku sejak Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel.

INDRAMAYU | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan AF (36), mantan Relation Manager Marketing di salah satu bank milik negara (BUMN), atas dugaan tindak pidana korupsi dana kredit nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,097 miliar.

AF diduga menyelewengkan dana kredit nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 melalui tiga pola. Pertama, dana pelunasan kredit dari 40 nasabah tidak disetorkan ke rekening bank senilai Rp 900 juta. Kedua, pada 16 debitur, pencairan dana kredit hanya disalurkan sebagian, dengan

sisa dana disalahgunakan tersangka, merugikan negara sekitar Rp 406 juta. Ketiga, sebanyak 15 nasabah mengalami kerugian karena dana pencairan kredit justru sepenuhnya digunakan tersangka, dengan nilai kerugian mencapai Rp 790 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana yang dikorupsi digunakan AF untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang, kebutuhan rumah tangga, hingga berjudi secara online. Aksi tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui pihak manajemen bank.

AF telah ditahan di Rutan Kelas IIB Indramayu sejak Rabu malam, 9 Juli 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, menyatakan pihaknya akan menuntaskan pengusutan kasus ini dan membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Laporan: Tim Kabar Indramayu | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup