Mulai Januari 2026, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mulai Januari 2026, ada 21 kategori layanan medis yang tidak dijamin. Pastikan Anda memahami aturannya sebelum berobat.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional dirancang untuk memberikan perlindungan medis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tetap berlaku dan diperbarui per Januari 2026.

Berikut daftar lengkapnya, 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan kecantikan dan estetika (termasuk operasi plastik)
  3. Perawatan perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual
  5. Cedera atau penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan
  8. Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat)
  16. Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program JKK atau tanggungan perusahaan
  17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib sesuai hak kelas rawat
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain
  21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan ini sebelum berobat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *