Mulai Januari 2026, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional dirancang untuk memberikan perlindungan medis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tetap berlaku dan diperbarui per Januari 2026.
Berikut daftar lengkapnya, 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan kecantikan dan estetika (termasuk operasi plastik)
- Perawatan perataan gigi seperti behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual
- Cedera atau penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan
- Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat)
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program JKK atau tanggungan perusahaan
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib sesuai hak kelas rawat
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain
- Pelayanan lain yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan ini sebelum berobat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
