Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rutin di SDN Karawang Kulon II, Diduga Langgar Aturan

Ilustrasi: Orang tua murid SDN Karawang Kulon II menolak kebijakan iuran rutin Rp15.000 per bulan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sejumlah orang tua murid SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mengaku keberatan dengan kebijakan sekolah yang mewajibkan pembayaran iuran bulanan sebesar Rp15.000 per siswa. Iuran ini disebut-sebut untuk membayar gaji tenaga kebersihan (OB) dan satuan pengamanan (satpam) yang tidak ditanggung dari dana BOS.

Keluhan tersebut mencuat usai pertemuan antara pihak sekolah, komite, dan perwakilan orang tua murid pada awal Agustus 2025. Salah satu orang tua murid menyampaikan keberatannya kepada media, dengan alasan kebijakan itu memberatkan keluarga berpenghasilan rendah.

“Katanya iuran itu untuk bayar gaji OB dan satpam, karena tidak bisa dibiayai dari Dana BOS,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com, Selasa (6/8/2025).

Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa terdapat 10 orang OB dan 1 orang satpam yang tidak dapat digaji dari dana BOS karena tidak tercantum dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sebagai solusi, sekolah meminta seluruh siswa membayar iuran bulanan mulai bulan Agustus 2025.

Potensi Dana Capai Rp21,6 Juta per Bulan

Berdasarkan data dari Dapodik, jumlah siswa di SDN Karawang Kulon II tercatat sebanyak 1.444 siswa. Jika masing-masing siswa diwajibkan membayar iuran Rp15.000 per bulan, maka total dana yang terkumpul dapat mencapai:

1.444 siswa × Rp15.000 = Rp21.660.000 per bulan

Jika dana tersebut dialokasikan untuk menggaji 10 OB dan 1 satpam, maka estimasi gaji per orang adalah:

Rp21.660.000 ÷ 11 orang = Rp1.969.090 per bulan (per orang)

Namun demikian, belum ada transparansi dari pihak sekolah terkait perincian penggunaan dana tersebut. Beberapa orang tua mempertanyakan akuntabilitas dan legalitas pungutan rutin tersebut.

Diduga Langgar Aturan

Kebijakan iuran ini dinilai melanggar sejumlah aturan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan negeri dilarang menarik pungutan rutin, sekalipun telah disepakati bersama orang tua murid dan komite sekolah.

Pungutan hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak bersifat wajib.

Aturan lain yang melarang pungutan pada pendidikan dasar tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Pungutan di Sekolah.

Pakar pendidikan asal Karawang, Dede Rakhmat, menyatakan bahwa bentuk iuran rutin tetap masuk kategori pelanggaran, meskipun ada kesepakatan antara sekolah dan komite.

“Persetujuan orang tua dan komite tidak bisa jadi dasar hukum untuk memungut uang secara rutin. Kalau disebut sumbangan, itu tidak boleh bersifat wajib, rutin, dan ditentukan jumlahnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dana BOS tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan operasional, pihak sekolah seharusnya mengajukan permohonan dukungan anggaran kepada Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah, bukan membebankan kepada wali murid.

Belum Ada Respons dari Dinas Pendidikan

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan pungutan tersebut.

SDN Karawang Kulon II sendiri berstatus sebagai sekolah negeri dengan akreditasi A, berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Kepala Sekolah yang tercatat saat ini adalah Satu Ali, dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20236325.

Praktik iuran rutin di sekolah negeri terus menjadi sorotan publik, terutama jika dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat dan transparansi dalam penggunaan anggarannya.

Laporan: Tim Kabar Karawang| Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup