PAPS Digugat ke PTUN, FKSS Karawang Pasang Badan Dukung Pemprov Jabar

FKSS Kabupaten Bekasi tegaskan dukungan penuh terhadap Program PAPS 2025, menolak gugatan PTUN, dan mendorong kolaborasi negeri–swasta demi menekan angka putus sekolah di Jawa Barat.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) SMK Swasta Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap Program Afirmasi Pendidikan Peserta Didik Sekolah (PAPS) 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. FKSS menilai kebijakan itu sejalan dengan penguatan pendidikan karakter Pancawaluya dan menjadi langkah strategis menekan angka putus sekolah.

Ketua FKSS Karawang, Dedi Supriadi, menegaskan pihaknya menolak gugatan terhadap PAPS yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kolaborasi pendidikan negeri dan swasta adalah kunci menghadirkan pendidikan yang adil dan

berkeadilan di Jawa Barat. PAPS harus menjadi gerakan bersama, bukan sekadar instrumen administratif,” kata Dedi, dalam pernyataan resminya yang tersebar melalui media sosial, Jumat (8/8/2025).

PAPS 2025 adalah wujud negara hadir melindungi hak anak untuk mendapatkan pendidikan layak dan setara di Jawa Barat.
PAPS 2025 adalah wujud negara hadir melindungi hak anak untuk mendapatkan pendidikan layak dan setara di Jawa Barat.

FKSS Karawang juga mengusulkan agar Pemprov Jabar membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk sekolah swasta, merevisi petunjuk teknis (juknis) PAPS agar sekolah swasta terlibat aktif dan formal, mengalokasikan anggaran khusus di luar Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi sekolah yang menampung siswa prasejahtera, serta mendorong anak yang belum bersekolah untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta terdekat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, menegaskan PAPS 2025 merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak di Jabar untuk mendapatkan pendidikan layak dan setara. “Kebijakan ini upaya Pak Gubernur melihat permasalahan pendidikan yang cukup kritis, khususnya tingginya angka anak putus sekolah. Negara harus hadir melayani masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).

Menanggapi gugatan ke PTUN, Purwanto yakin kebijakan tersebut tidak melanggar aturan karena berpihak kepada masyarakat. Pemprov Jabar juga telah menurunkan tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup