Pejabat PPID Bungkam, KMP Desak Penegakan Hukum Skandal DBHP Purwakarta
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai sikap bungkam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab maupun PPID DPRD Purwakarta atas permintaan data Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pelanggaran hukum.
Permintaan informasi publik yang diajukan KMP berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) justru dijawab kosong, tidak substantif, bahkan sebagian dibiarkan tanpa jawaban. Padahal, DBHP senilai Rp71,7 miliar pada periode tersebut terbukti tidak pernah disalurkan kepada pemerintah desa dan baru sebagian dikoreksi di masa pemerintahan Bupati penggantinya.
“Pertanyaan krusialnya: ke mana aliran dana tersebut?” tegas Ketua KMP, Zaenal Abidin, Selasa (19/8/2025).
Menurut Zaenal, sikap bungkam PPID mengandung konsekuensi hukum serius:
Melanggar Pasal 52 UU KIP, yakni dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.
Berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor, karena menutup akses data berarti menghalangi publik membongkar dugaan korupsi (obstruction of justice).
Dapat dikualifikasi Pasal 55–56 KUHP, sebagai pihak yang turut serta atau membantu pelaku utama dalam menyembunyikan perbuatan melawan hukum.
“Transparansi itu kewajiban hukum, bukan pilihan politik. Diam berarti berpihak pada korupsi. Bungkam adalah pidana,” ungkap Zaenal.

Ia menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Hardi Hanto