Pemeliharaan Taman Bernilai Ratusan Juta di Rengasdengklok Dinilai Tak Optimal

Ilustrasi: Kondisi fisik di lapangan dinilai tak sebanding dengan anggaran, memunculkan pertanyaan soal efektivitas dan akuntabilitas penggunaan APBD 2025. Foto: KabarGEMPAR.com

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek pemeliharaan taman median Jalan Tugu Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dinilai tidak optimal dan menuai sorotan tajam publik. Nilai anggaran yang hampir menyentuh Rp800 juta dipertanyakan, menyusul kondisi fisik taman yang dinilai tidak mencerminkan besarnya dana yang telah digelontorkan.

Meski secara administratif pekerjaan dinyatakan telah rampung dan tidak lagi terlihat aktivitas pekerja di lokasi, hasil pelaksanaan di lapangan justru memunculkan kesan minim pekerjaan dan jauh dari standar pemeliharaan fasilitas publik yang layak.

Berdasarkan dokumen resmi, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung–Bangunan Gedung Tempat Kerja–Taman, dengan nama kegiatan Pemeliharaan Taman Median Jalan Tugu Proklamasi. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Muara Bangun Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp799.959.000, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/08/PK-02/MLH-RDK/DLH/PPK02/X/2025.

Dalam kontrak kerja, ruang lingkup pekerjaan mencakup kegiatan persiapan, pengecatan, serta pekerjaan tanaman yang meliputi pembuatan blok dasar, border, bungkus pohon, dan pemisah taman. Seluruh material diwajibkan dalam kondisi baru serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Namun, hasil pantauan KabarGEMPAR.com di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara perencanaan dan realisasi fisik. Item pekerjaan yang paling tampak hanyalah pengecatan kanstin, itupun tanpa disertai perbaikan terhadap kanstin yang telah rusak atau retak. Padahal, dalam konsep pemeliharaan, perbaikan kerusakan merupakan elemen utama guna menjaga fungsi, keselamatan, dan estetika ruang publik.

Lebih lanjut, item pekerjaan pembuatan blok dasar tidak terlihat secara kasat mata. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bentuk, volume, serta realisasi pekerjaan tersebut. Apabila yang dimaksud hanya sebatas pengolahan atau pembentukan tanah median, maka dasar penetapannya sebagai item pekerjaan tersendiri dengan pembiayaan signifikan patut dipertanyakan.

Hal serupa juga ditemukan pada item border dan bungkus pohon. Di lokasi, tidak tampak adanya pohon yang dibungkus sebagaimana tercantum dalam kontrak. Jika yang dimaksud dengan bungkus pohon hanyalah pemasangan pelindung sederhana, maka pekerjaan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pemeliharaan rutin, bukan pekerjaan khusus bernilai ratusan juta rupiah. Ironisnya, masih ditemukan sejumlah tanaman hias, termasuk tanaman jenis kurma, yang tampak mati atau tidak terawat, tanpa indikasi adanya penggantian tanaman sebagaimana lazimnya kegiatan pemeliharaan taman.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pemeliharaan taman sebagai ruang terbuka hijau semestinya meningkatkan kenyamanan, estetika, serta fungsi lingkungan, bukan sekadar formalitas penyerapan anggaran.

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, proyek ini juga patut ditelaah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada hasil (output dan outcome). Apabila terdapat item pekerjaan yang tidak dapat dibuktikan secara fisik, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang terjadinya kerugian keuangan daerah.

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai proyek pemeliharaan taman tersebut terkesan tidak dikerjakan secara maksimal.

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya ada perubahan signifikan yang dirasakan masyarakat. Jika hasil di lapangan tidak sebanding dengan nilai kontrak, maka audit menyeluruh harus dilakukan agar penganggaran benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Pantauan KabarGEMPAR.com hingga kini menunjukkan kondisi taman median Jalan Tugu Proklamasi masih terlihat kumuh dan tidak mencerminkan proyek pemeliharaan bernilai hampir Rp800 juta. Hal ini memicu kekecewaan publik, mengingat kawasan Tugu Proklamasi Rengasdengklok merupakan wilayah bersejarah yang memiliki nilai simbolik tinggi bagi bangsa Indonesia serta menjadi salah satu ikon Kabupaten Karawang.

Atas dasar temuan tersebut, KabarGEMPAR.com berencana melaporkan dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, guna mendorong pemeriksaan, evaluasi, dan klarifikasi atas penggunaan anggaran daerah serta memastikan tidak terjadinya maladministrasi.

Publik berharap pengawasan dari lembaga terkait dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek pemerintah daerah ke depan, agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata, khususnya bagi kawasan strategis dan bersejarah seperti Rengasdengklok.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *