Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran, ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkot Depok beri keleluasaan ASN antar anak ke sekolah, presensi kerja diundur hingga pukul 10.00 WIB.

DEPOK | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/452/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025.

Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan peran serta orang tua dalam mendampingi anak-anak pada masa transisi awal masuk sekolah.

“ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), maupun Sekolah Dasar (SD) diminta untuk dapat mendampingi dan mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk, yakni Senin, 14 Juli 2025,” tulis Supian Suri dalam edaran tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran orang tua, terutama ayah atau ibu yang bekerja sebagai ASN, dalam proses awal pembentukan karakter dan semangat belajar anak.

Meski memberikan keleluasaan untuk mengantar anak ke sekolah, Pemkot Depok tetap mengatur ketentuan kedinasan dengan jelas. ASN diwajibkan kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa setelah kegiatan mengantar anak selesai dilakukan.

Sebagai bentuk penyesuaian, waktu presensi kehadiran melalui aplikasi Kmob juga diatur secara fleksibel. ASN diberikan toleransi untuk melakukan presensi hingga pukul 10.00 WIB tanpa dianggap terlambat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada hari pertama sekolah dan tidak mengurangi kewajiban kerja ASN secara keseluruhan.

“Kami mendorong peran aktif orang tua sebagai pendamping utama pendidikan anak, tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Pemkot,” ujar perwakilan BKPSDM.

Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Depok. Mereka menyebut, kehadiran di hari pertama sekolah memiliki makna penting secara emosional bagi anak, terutama yang baru memasuki jenjang pendidikan awal.

Dengan adanya SE tersebut, Pemkot Depok berharap tercipta hubungan yang lebih kuat antara anak, orang tua, dan sekolah, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan pendidikan formal.

Laporan: Tim Kabar Depok | Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup