Pengelolaan Dana Desa Sumbersari Disorot, Warga Minta Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) menilai terdapat indikasi ketidakterbukaan informasi, potensi penyimpangan prosedural, serta dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa, khususnya kegiatan rehabilitasi aula desa.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga. Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) menilai terdapat indikasi ketidakterbukaan informasi, potensi penyimpangan prosedural, serta dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa, khususnya kegiatan rehabilitasi aula desa, disampaikan aktivis FORMASI, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lingkungan kantor Desa Sumbersari, proyek rehabilitasi aula desa tercatat sebagai kegiatan bidang pembangunan desa dengan volume 1 unit dan nilai anggaran Rp153.972.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam papan tersebut, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sumbersari tercantum sebagai pelaksana kegiatan.

Namun demikian, temuan warga di lapangan mengindikasikan adanya perbedaan antara informasi administratif dan praktik pelaksanaan, yang berpotensi mengarah pada ketidaksesuaian mekanisme pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dugaan Penyimpangan Mekanisme dan Konflik Kepentingan

FORMASI menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Sumbersari dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek rehabilitasi aula desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pemisahan kewenangan, akuntabilitas, dan pengendalian internal dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami melihat adanya indikasi kepala desa menjalankan peran sebagai pelaksana teknis. Jika benar demikian, hal ini patut diduga menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar perwakilan FORMASI.

Secara normatif, kepala desa berfungsi sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan penanggung jawab kebijakan, sedangkan pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh TPK atau pihak yang ditunjuk secara sah. Perangkapan peran tersebut dinilai berpotensi menyalahi asas kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketidaksesuaian Informasi Publik Berpotensi Langgar Asas Transparansi

FORMASI juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan informasi papan proyek dengan fakta pelaksanaan di lapangan. Meski papan kegiatan mencantumkan TPK sebagai pelaksana, warga menduga kepala desa terlibat langsung dalam pengerjaan fisik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ketidakakuratan informasi publik dapat berdampak pada cacat administratif dalam pelaksanaan kegiatan.

Dorongan Kepatuhan terhadap Regulasi dan Pencegahan Risiko Hukum

FORMASI mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.

Warga menilai pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif hingga pidana, apabila di kemudian hari terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, atau kerugian keuangan negara.

Akses Dokumen Publik Dinilai Belum Optimal

Selain pelaksanaan fisik, warga juga menilai pemerintah desa belum sepenuhnya memenuhi kewajiban keterbukaan dokumen publik. FORMASI mengaku belum memperoleh akses memadai terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Keterbukaan dokumen bukan sekadar etika pemerintahan, tetapi kewajiban hukum yang melekat pada pengelolaan keuangan negara di tingkat desa,” tegas perwakilan FORMASI.

BPD Didorong Jalankan Fungsi Pengawasan

Sebagai tindak lanjut, FORMASI mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjalankan fungsi pengawasan dan meminta klarifikasi resmi dari pemerintah desa. Warga berharap BPD dapat memfasilitasi penjelasan secara terbuka guna mencegah eskalasi persoalan ke ranah hukum.

FORMASI menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendorong penegakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Reporter: Hardi Hanto | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *