Pengusulan DR (Hc) Elfis Harmyn Ganie Jadi Ketua Presidium Pemekaran Provinsi BMR Menguat
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wacana pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali mengemuka. Sejumlah tokoh dan aktivis daerah mulai menyusun langkah baru dengan mendorong kembali pembentukan Presidium Persiapan Pemekaran Provinsi BMR. Salah satu usulan yang mencuri perhatian datang dari aktivis BMR, Rahmat Abo Mokoginta.
Abo, secara terbuka mengusulkan DR (Hc) Drs. H. Elfis Harmyn Ganie, S.Sos., M.Si. sebagai sosok yang layak memimpin presidium tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengajukan surat resmi pengusulan kepada Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan Provinsi Bolmong Raya (Forkom P3BMR) sebagai wadah perjuangan pemekaran selama ini.
Menurut Abo, Elfis Harmyn Ganie memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi kebijakan strategis untuk pembangunan kawasan BMR. Selain itu, ia dinilai memiliki jaringan kuat di tingkat nasional serta mampu menyatukan kekuatan sosial dan politik di seluruh wilayah BMR.
“Beliau figur moderat, berpengalaman, dan punya kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memulihkan semangat perjuangan pemekaran BMR,” tegas Abo, kepada wartawan, Kamis (21/11/2025).
Abo’ menilai perjuangan pemekaran tidak boleh kembali terjebak hanya sebagai wacana tanpa hasil. Dibutuhkan kepemimpinan yang mampu menggerakkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, akademisi, hingga pemerintah daerah maupun pusat.
“Kita butuh figur yang paham sejarah BMR dan juga punya kemampuan komunikasi efektif dengan pemerintah pusat. Dan itu ada pada diri DR (Hc) Elfis Harmyn Ganie,” ujarnya.
Pengusulan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan baru perjuangan masyarakat BMR untuk mendapatkan status sebagai provinsi sendiri. Selama ini, proses pemekaran sempat stagnan akibat moratorium pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Dengan tokoh pemersatu dan dukungan lintas elemen, pembentukan Presidium Persiapan Pemekaran Provinsi BMR dinilai dapat segera dimatangkan sebagai langkah penting menuju realisasi provinsi baru di wilayah ujung selatan Sulawesi Utara tersebut.
Dasar Hukum Pengusulan Calon Provinsi BMR
Upaya pemekaran BMR tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur syarat dan mekanisme pembentukan daerah otonom baru pada Pasal 31–43.
2. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Pemda
Menegaskan kembali pentingnya kajian akademik, kesiapan fiskal, dan persyaratan lain dalam pemekaran.
3. PP No. 78 Tahun 2007
Mengatur teknis pembentukan daerah, termasuk peran tokoh dan presidium dalam pengusulan pemekaran.
4. Kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah oleh Pemerintah Pusat
Meski pemekaran belum dibuka, penyusunan dokumen awal dan pembentukan presidium tetap diperbolehkan.
5. Ketentuan Internal Forkom P3BMR
Menjadi forum resmi konsolidasi aspirasi pemekaran BMR sebelum masuk dalam mekanisme pemerintah pusat.
Dorongan kuat ini menjadi sinyal bahwa semangat mewujudkan Provinsi BMR belum meredup. Kini, langkah konsolidasi formal dan dukungan publik akan menjadi kunci keberhasilan perjuangan pemekaran yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.
Laporan: Tim Kabar Nasional
