Pilkades dalam Perspektif Hukum: Demokrasi Desa yang Diuji Politik Uang

Demokrasi desa dipertaruhkan di setiap Pilkades. Secara hukum, proses ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

KabarGEMPAR.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sering dipandang sebagai demokrasi paling dekat dengan rakyat. Di desa, pemilih mengenal langsung calon, mengetahui rekam jejaknya, bahkan hidup berdampingan sehari-hari. Namun justru di ruang yang paling dekat inilah demokrasi kerap diuji oleh praktik politik uang.

Dari perspektif hukum, Pilkades bukan sekadar urusan administratif desa, melainkan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Prinsip tersebut berakar kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, pilihan warga harus lahir dari kehendak bebas, bukan dari transaksi atau tekanan ekonomi.

Secara khusus, tata kelola Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menegaskan bahwa kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa yang memenuhi syarat, dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas tersebut bukan formalitas, melainkan standar hukum dan moral yang wajib dijaga.

Persoalan muncul ketika uang dijadikan alat utama untuk memengaruhi pilihan warga. Memang, Pilkades tidak termasuk dalam rezim Pemilu nasional. Namun secara substansi, praktik politik uang tetap bertentangan dengan prinsip demokrasi bersih. Dalam konteks yang lebih luas, larangan memberi atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi pemilih ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Semangat hukum ini seharusnya menjadi rujukan etik dan normatif dalam setiap proses pemilihan, termasuk di tingkat desa.

Pada tataran teknis, pemerintah daerah biasanya mengatur Pilkades melalui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Di dalamnya, larangan politik uang kerap disertai sanksi administratif, mulai dari pembatalan pencalonan hingga diskualifikasi calon terpilih. Ini menunjukkan bahwa negara menyadari politik uang sebagai ancaman serius terhadap legitimasi pemerintahan desa.

Lebih jauh, apabila praktik pemberian uang atau barang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta berdampak pada kerugian kepentingan umum, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terlebih ketika kepala desa terpilih kemudian menyalahgunakan kewenangannya untuk “balik modal” melalui proyek atau pengelolaan anggaran desa, maka pintu masuk ke ranah tindak pidana korupsi menjadi sangat terbuka.

Dari sudut pandang hukum tata pemerintahan, pemimpin desa yang lahir dari proses cacat demokrasi akan selalu bermasalah secara legitimasi. Ia mungkin sah secara administratif, tetapi lemah secara moral dan sosial. Dampaknya, kebijakan desa rawan dipersoalkan, kritik dibungkam, dan partisipasi masyarakat menurun karena hilangnya kepercayaan publik.

Karena itu, Pilkades seharusnya tidak dipahami semata sebagai kompetisi menang dan kalah, melainkan sebagai proses hukum dan etika untuk melahirkan kepemimpinan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Penegakan aturan oleh pemerintah daerah, integritas panitia Pilkades, serta kesadaran hukum warga desa menjadi kunci utama.

Jika masyarakat desa berani menolak politik uang dan memilih berdasarkan gagasan serta integritas, maka Pilkades akan kembali pada khitahnya sebagai demokrasi akar rumput. Namun jika uang terus dijadikan penentu, maka krisis legitimasi akan terus menghantui pemerintahan desa-baik secara hukum maupun moral.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *