Proyek Jalan Karyabakti-Tambaksari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Pengawasan DPUPR Karawang Disorot

Lokasi proyek peningkatan jalan dan turap diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Pantauan KabarGEMPAR.com menunjukkan pekerjaan berlangsung saat area masih tergenang air.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek peningkatan Jalan Desa Karyabakti–Tambaksari di Kabupaten Karawang kembali memantik sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis. Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan pemantauan langsung di lokasi.

Pantauan KabarGEMPAR.com, Senin (24/11/2025), menunjukkan pekerjaan turap dilakukan saat area masih tergenang air tanpa proses pengeringan terlebih dahulu. Batu kali yang menjadi bagian pondasi juga terlihat hanya disusun seadanya, tanpa tahapan dasar teknis yang semestinya dilakukan dalam pekerjaan konstruksi.

Seorang warga setempat menyampaikan kekhawatirannya.
“Kami melihat sendiri pekerjaan dilakukan saat lokasi masih tergenang air. Batu kali juga hanya ditata begitu saja tanpa persiapan dasar yang benar. Kalau dikerjakan seperti ini, kami ragu bangunannya bisa kuat,” ujarnya.

Proyek ini tercatat dalam NOMOR SPK 027.2/10.2.01.0033.4.2.ABT/KPA-JLN/PUPR/2025 dengan nilai kontrak Rp 399.547.000,00. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Bintang Barat Perkasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.

Rincian pekerjaan meliputi pembangunan jalan cor sepanjang 138 meter dengan lebar 3 meter serta turap sepanjang 138 meter dengan tinggi 1,80 meter. Lokasi proyek berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, hingga Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini menimbulkan sorotan terhadap fungsi pengawasan DPUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan konstruksi wajib diawasi secara ketat demi menjamin kualitas, keselamatan, dan keandalan struktur.

Lemahnya pengawasan berpotensi menyebabkan kerusakan dini pada bangunan serta membuka peluang terjadinya kerugian negara jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com masih berusaha menghubungi pihak DPUPR Karawang, PPK kegiatan, dan pihak kontraktor CV. Bintang Barat Perkasa untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan dan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *