RAMBO Nilai Proyek Normalisasi Sungai Segaran Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Ketua Umum Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdallah, menyebut proyek normalisasi Sungai Segaran di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan tanpa papan informasi proyek berpotensi melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut dia, transparansi penggunaan anggaran negara merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar etika pemerintahan.
Tidak dipasangnya papan proyek berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai program dan kegiatan yang dibiayai oleh negara. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf c UU KIP menegaskan kewajiban badan publik menyediakan informasi mengenai proyek pemerintah dan penggunaan anggaran.
Dari sisi kualitas pekerjaan, penggunaan material urug berupa lumpur, sampah, dan potongan kayu pada tanggul sungai diduga bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Sejumlah sumber menyebutkan proyek normalisasi Sungai Segaran tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi dengan nilai sekitar Rp750 juta. Apabila pekerjaan tidak sesuai volume atau spesifikasi, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Minimnya pengawasan di lapangan juga disorot. Padahal, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah. Kewajiban pengawasan internal juga diperkuat oleh Pasal 372 UU Pemerintahan Daerah, yang menempatkan inspektorat daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Haetami menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ia menegaskan RAMBO siap melaporkan dugaan proyek bermasalah tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. “Penggunaan uang negara harus tunduk pada hukum. Jika ada pelanggaran, wajib diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek juga belum memperoleh tanggapan.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
