Resmi! Usia Sertifikasi Guru Dibatasi, Tak Lagi Berlaku Setelah 60 Tahun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya menetapkan batas usia maksimal bagi guru penerima tunjangan sertifikasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dan mulai berlaku efektif tahun ini.
Inti Aturan Baru: Guru dengan usia di atas 60 tahun dinyatakan tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi, meski sebelumnya telah tersertifikasi dan aktif mengajar. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik PNS maupun PPPK.
Tujuan Kebijakan: Menurut keterangan resmi Kemendikdasmen, pembatasan usia ini dilakukan untuk:
Menjaga efektivitas distribusi anggaran tunjangan.
Memberikan ruang bagi generasi guru muda.
Menyesuaikan dengan batas usia pensiun ASN.
Syarat Wajib Penerima Sertifikasi (2025):
1. Memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Terdaftar aktif di Dapodik.
3. Memenuhi beban kerja minimal.
4. Tidak merangkap sebagai pegawai tetap instansi lain.
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
6. Bertugas di satuan pendidikan sesuai SK pengangkatan.
Besaran Tunjangan (Per Bulan):
Guru PPPK: Rp 2,9 juta – Rp 5,7 juta, tergantung golongan.
Guru Non-ASN: Rp 2 juta (naik dari Rp 1,5 juta tahun lalu).
Jadwal Pencairan 2025:
Triwulan I: Maret
Triwulan II: Juni
Triwulan III: September
Kebijakan ini menuai berbagai respons dari kalangan guru, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Beberapa menyambut baik sebagai bentuk regenerasi, namun tidak sedikit yang menyayangkan pembatasan tersebut karena dianggap mengabaikan dedikasi guru senior.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com