RSUD Cabangbungin Bekasi Klarifikasi Sejumlah Isu Viral: Dari Pemutusan Kontrak hingga Dugaan Asusila
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, angkat bicara atas sejumlah informasi yang viral di media sosial dan memicu pertanyaan publik. Dalam keterangan pers tertulis yang dirilis pada Sabtu, 6 Juli 2025, rumah sakit milik pemerintah ini menyampaikan klarifikasi resmi atas lima isu utama yang dianggap merugikan reputasi institusi.
Salah satu sorotan publik adalah pemutusan kontrak tenaga outsourcing keamanan dan kebersihan. Keputusan ini diambil setelah perusahaan penyedia dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Pihak rumah sakit mengungkapkan adanya pelanggaran administratif dan dokumen legal, termasuk sertifikat keamanan Gada Pratama yang tidak terverifikasi oleh POLDA Banten.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” kata Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Hj. Erni Herdiani, dalam siaran resminya.
Pihak rumah sakit menambahkan bahwa tenaga outsourcing yang berkinerja baik tetap berpeluang bekerja kembali melalui perusahaan lain yang resmi dan bersertifikasi, dengan dukungan rekomendasi dari rumah sakit.
Video Pasien Menunggu Bed Kosong: Ini Penjelasan RS
Isu lain yang mencuat adalah video pasien yang menunggu di ruang IGD karena disebut tidak mendapat tempat tidur. Video tersebut diberi judul “Skandal Kebohongan Bed Penuh Guna Menyerap Anggaran”. Pihak RSUD membantah narasi itu dan menjelaskan bahwa sistem rawat inap memiliki klasifikasi ketat berdasarkan usia, jenis kelamin, dan kondisi medis pasien.
“Bed kosong tidak bisa langsung digunakan jika tidak sesuai klasifikasi. Ini untuk mencegah risiko infeksi silang,” tulis pihak RS.
Dalam tiga bulan terakhir, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di RSUD Cabangbungin telah mencapai lebih dari 100 persen, sementara jumlah tempat tidur hanya tersedia 50 unit. RSUD menyatakan telah memberikan informasi dan tawaran alternatif RS lain kepada pasien. Pembangunan fasilitas baru saat ini tengah dalam tahap penyusunan DED oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.

Dugaan Asusila Sudah Ditangani Sejak 2024
Kasus dugaan asusila yang juga kembali mencuat disebut sudah ditangani satu tahun lalu. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa laporan korban telah ditindaklanjuti melalui investigasi internal dan pelaku telah diberhentikan pada 1 Mei 2024.
“Kami terkejut isu ini dimunculkan kembali saat kunjungan Wakil Bupati. Selama satu tahun terakhir tidak ada pengaduan lanjutan,” kata dr. Erni.
Soal Bendera Merah Putih dan Tudingan Pelecehan
Rumah sakit juga meluruskan tuduhan soal dugaan pelecehan terhadap simbol negara. Video yang menunjukkan bendera Merah Putih jatuh dinyatakan terjadi saat proses pengeringan usai pencucian. RSUD menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dan mereka menjunjung tinggi nilai nasionalisme.
Tudingan Politisasi dan Desakan Copot Direktur
Pihak RSUD menyayangkan adanya tuntutan pencopotan Direktur yang disampaikan dalam sejumlah unggahan media sosial. Dalam klarifikasinya, RSUD menegaskan bahwa tuntutan tersebut patut dipertanyakan mengingat prestasi rumah sakit di bawah kepemimpinan dr. Erni, termasuk Juara 1 Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2024, Indeks Kepuasan Masyarakat 90 (sangat baik), serta peningkatan pendapatan BLUD hingga 98 persen.
Sebagai tambahan, dr. Erni merupakan Top 3 PNS Berprestasi Provinsi Jawa Barat 2024 dan telah mewakili Jawa Barat dalam Anugerah ASN tingkat nasional.
“Framing negatif yang diarahkan terhadap pimpinan RSUD dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” tegas rilis tersebut.
Ajakan Bijak Mengelola Informasi Publik
Mengakhiri klarifikasinya, RSUD Cabangbungin mengajak masyarakat dan media untuk menyikapi setiap informasi secara berimbang dan mengedepankan prinsip konfirmasi (check and re-check). Rumah sakit juga menyatakan selalu terbuka terhadap kritik dan saran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia setiap hari kerja.
Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com