SPMB 2025: Calon Siswa SMA dan SMK dengan Kriteria Ini Dipastikan Gagal Diterima!

Ilustrasi

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 resmi membuka pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMA dan SMK. Namun, tidak semua calon siswa bisa mendaftar dengan leluasa. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi. Apabila calon siswa tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, maka secara otomatis akan dinyatakan gagal diterima tanpa kompromi!

Aturan Tegas: Siswa Di Luar Usia Maksimal Akan Gugur Otomatis

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2025, calon peserta didik SMA/SMK wajib berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Bila seorang calon siswa telah berusia lebih dari 21 tahun, maka sistem penerimaan akan langsung menolak pendaftarannya secara otomatis, tanpa proses seleksi lebih lanjut.

“Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga mutu pendidikan dan pemerataan akses pendidikan bagi usia sekolah,” ujar seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah kepada KabarGEMPAR.com.

Dokumen Wajib: Jangan Daftar Tanpa Ini!

Selain batas usia, SPMB 2025 juga mewajibkan kelengkapan dokumen otentik, seperti:

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi,

Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/sederajat.

Tanpa dokumen tersebut, calon siswa akan langsung terdiskualifikasi dari sistem seleksi. Bahkan, data tidak akan diproses lebih lanjut karena dianggap tidak valid.

Langkah Cerdas Orang Tua dan Siswa

Agar tidak tersandung di tengah proses seleksi, calon siswa dan orang tua harus cermat meneliti setiap persyaratan administratif. Segera pastikan:

1. Usia siswa masih di bawah 21 tahun per 1 Juli 2025,

2. Seluruh dokumen asli telah tersedia dan difotokopi dengan baik,

3. Data pribadi terdaftar secara sah dalam Dapodik sekolah asal.

Dengan persiapan matang, potensi gagal bisa dihindari sedini mungkin.

Siapkan Diri, Jangan Asal Daftar!

SPMB 2025 bukanlah proses yang bisa dianggap remeh. Pemerintah menerapkan sistem seleksi berbasis verifikasi otomatis, yang tidak memberi ruang bagi kelalaian administratif. Setiap calon siswa dituntut untuk mematuhi aturan secara penuh.

“Lebih baik tidak mendaftar jika syarat tidak terpenuhi, daripada mengalami penolakan otomatis yang mencoreng semangat awal masuk sekolah,” pungkas narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup