Tawuran Pelajar di Karawang Berujung Maut, Polisi: Ini Bukan Sekadar Tawuran, Ini Tindak Kriminal!

Tawuran pelajar merenggut korban jiwa. Polres Karawang imbau orang tua dan sekolah tingkatkan pengawasan anak.

KARAWANG, KabarGEMPAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang bergerak cepat menindaklanjuti kasus kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar SMP. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) sore di area persawahan yang terletak di Jalan Raya Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Korban, Ajis (15), yang masih duduk di bangku SMP, meregang nyawa setelah mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan dahi. Pelaku pembacokan, yang juga berusia 15 tahun dan merupakan rekan sebayanya, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku berinisial I berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras dan Unit PPA Polres Karawang pada Sabtu (5/7/2025) pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah dan disertai pemeriksaan terhadap lima saksi,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, S.H., dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Bermula dari Tawuran, Berujung Petaka

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari aksi tawuran antar dua kelompok pelajar dari SMPN 1 Tirtajaya dan SMPN 2 Tirtajaya dengan pelajar diwilayah lain. Bentrokan terjadi di lokasi sebuah area persawahan yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pelajar, jauh dari lingkungan warga.

Saat kejadian, korban hanya membawa sebatang kayu sebagai alat pertahanan. Sementara pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku membacok korban dua kali, tepat di bagian kepala. Luka yang diderita sangat serius. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karawang, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar IPDA Wildan.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi menegaskan, tindakan pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tawuran biasa. “Ini bukan sekadar tawuran. Ini adalah tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Wildan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat karena tindakan kekerasan yang dilakukan menyebabkan kematian.

Refleksi Sosial: Kenapa Anak Sekolah Bisa Membunuh?

Peristiwa memilukan ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan masyarakat Karawang. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana bisa anak usia SMP terlibat dalam aksi kekerasan ekstrem hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Kekhawatiran muncul mengenai budaya kekerasan di kalangan pelajar yang kerap berakar dari masalah sepele, seperti ejekan, gengsi, atau konflik antarsekolah. Minimnya pengawasan, lemahnya pendidikan karakter, serta paparan terhadap konten kekerasan juga turut berkontribusi.

“Peran keluarga dan sekolah sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama di luar jam sekolah,” ujar IPDA Wildan.

Pihak kepolisian juga meminta sekolah memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan siswa, termasuk memperhatikan potensi konflik antar pelajar sejak dini.

Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan

Insiden ini juga mendorong desakan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Program pencegahan tawuran dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Pengamat pendidikan di Karawang, Ibnu Mahtumi, menyebut bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. “Kita perlu memperkuat pendidikan moral, pembinaan ekstrakurikuler yang sehat, dan ruang-ruang ekspresi positif untuk anak-anak,” katanya.

Menurutnya, jika akar masalah seperti perundungan, tekanan sosial, dan krisis identitas remaja tidak ditangani, maka potensi kekerasan di kalangan pelajar akan terus muncul.

Ajakan untuk Tidak Menormalisasi Tawuran

Peristiwa ini menyadarkan masyarakat bahwa tawuran pelajar bukanlah hal biasa yang bisa ditoleransi. Di balik kata “tawuran” ada luka, trauma, dan nyawa yang melayang.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bersama. Tidak ada ruang untuk kekerasan, apalagi di kalangan anak-anak. Hukum harus ditegakkan, namun pencegahan harus dilakukan sejak dini,” pungkas IPDA Cep Wildan.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini serta upaya sistematis yang dilakukan pemerintah, aparat, sekolah, dan masyarakat untuk mencegah agar tragedi serupa tak kembali terulang.

Laporan: Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup