Terkuak! Dugaan Sindikat Dana Fantastis Antar BUMD di Kabupaten Bogor, GMB: Ini Maladministrasi dan Kejahatan Terorganisir!
BOGOR | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyimpangan kewenangan dan praktik kolusi antar tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor menyeruak ke publik. Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB) mengungkap dugaan skandal keuangan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Sayaga Wisata, Perumda PDAM Tirta Kahuripan, dan PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) melalui Bank Syariah BUMD Bogor Tegar Beriman (BTB).
“Hasil investigasi kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang patut diduga melawan hukum. Dana publik didepositokan, lalu digunakan untuk menutup utang perusahaan lain. Ini preseden buruk,” tegas Galih Rafsanjani dari GMB, Kamis (24/7/2025).
Galih menyebut, dana milik PDAM dan PT Sayaga Wisata didepositokan di BTB, namun kemudian digunakan untuk melunasi utang PT PPE kepada Bank Bukopin. BTB membayarkan ke Bukopin dan menarik aset berupa sertifikat milik PPE.
“Pertanyaannya, apakah boleh dana milik PDAM digunakan untuk menebus utang PPE? Lalu, setelah pelunasan, siapa yang berhak atas aset itu?” kata Galih retoris.
Tak hanya itu, GMB menemukan bahwa aset batching plant milik PPE saat ini disewakan kepada pihak swasta dengan setoran sewa senilai Rp120 juta per bulan, belum termasuk potensi keuntungan produksi. “Kami mencium aroma kolusi antar-BUMD. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada pidana korupsi dan kerugian negara,” tambah Galih.
Ia mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor turun tangan menyelidiki transaksi mencurigakan ini. “Jika benar dana miliaran rupiah milik Pemkab digunakan tanpa pengawasan legislatif dan inspektorat, ini jelas-jelas bobrok sistemik,” ujarnya tegas.
BTB Membantah, Klaim Semua Sesuai Aturan
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama BTB, H. Dedin Nazarudin, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa BTB hanya menjalankan fungsi intermediasi sebagai bank syariah daerah sesuai regulasi.

“Dana deposito itu bukan dana pribadi. Itu dana lembaga, dan kami hanya menyalurkan sesuai aturan OJK. Tidak benar jika dikatakan sertifikat jaminan berada di BTB,” ujar Dedin (29/7).
Dedin juga menolak menyebut nominal deposito dengan dalih kerahasiaan perbankan. “Kami diawasi langsung oleh OJK. Semua transaksi tercatat dan sah. Soal bagi hasil, langsung masuk ke rekening deposan resmi,” jelasnya.
Soal hubungan antar-BUMD, Dedin menyebut transaksi yang terjadi bersifat business to business (B to B) dan menegaskan bahwa BTB sebagai lembaga perbankan tetap tunduk pada ketentuan OJK dan Permendagri.
Pihak PPE dan PDAM Bungkam, Anjar dan Somad Tak Merespons
Upaya konfirmasi lanjutan dari KabarGEMPAR.com kepada Plt. Dirut PPE, Anjar, terkait aliran dana deposito hingga kini belum mendapat jawaban. Dihubungi melalui ponsel, pesan tak dibalas dan panggilan tak dijawab.
Hal senada juga terjadi saat kami menghubungi Direktur Umum PDAM, Abdul Somad. Hingga berita ini diterbitkan, ia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
Sementara itu, mantan HRD PT PPE, David, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan karena sudah tidak bekerja lagi. “Silakan konfirmasi langsung ke Ibu Anjar,” ujarnya singkat.
Catatan Kritis KabarGEMPAR.com
Jika benar aliran dana antar-BUMD tersebut tidak disertai mekanisme persetujuan legislatif, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dan transparansi penggunaan uang rakyat. Apalagi, jika dana PDAM yang berasal dari pembayaran air masyarakat dipakai untuk menyelamatkan utang perusahaan tambang yang kini asetnya malah dikerjasamakan dengan swasta.
Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD, dan aparat penegak hukum tidak bisa terus diam. Warga Bogor berhak atas penjelasan utuh. Jika tidak, ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran kejahatan berjamaah.
Redaksi KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri kasus ini. Nantikan laporan investigasi selanjutnya. Bila Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi kami secara langsung melalui kanal aduan redaksi.
Laporan: Tim Kabar Bogor | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com