Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Dirapel Sejak Januari 2025

Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan guru PAI Non-ASN sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku sejak Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum inpassing. Kenaikan sebesar Rp500.000 ini berlaku mulai Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, tunjangan profesi guru PAI Non-ASN non inpassing naik dari semula Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap guru PAI Non-ASN. Ia menyebut peningkatan tunjangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memperhatikan sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Ia berharap, dengan adanya peningkatan tunjangan, para guru semakin profesional dalam mengajar serta menjadi teladan dalam mendidik siswa baik secara jasmani maupun ruhani.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta jajaran Kanwil Kemenag di provinsi dan kabupaten/kota segera menyosialisasikan kebijakan ini, agar proses pencairan dan pembayaran rapel dapat dilakukan secepatnya serta diawasi dengan ketat.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” ujar Amien.

Ia menambahkan, seluruh proses pencairan harus mengacu pada ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, mengimbau guru-guru PAI Non-ASN di seluruh Indonesia untuk proaktif mengakses informasi dan menindaklanjuti kebijakan ini agar tidak tertinggal.

Guru yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka (JTM), termasuk maksimal 6 JTM melalui pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ).

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah dan kesejahteraan guru semakin terjamin.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *