Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan Jadi Ahli, Tim Hukum Hasto Ungkap Alasan Penting
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa Maruarar dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara guna memberikan pandangan terkait dua putusan pengadilan sebelumnya, yakni perkara nomor 18 dan 28, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, tidak terdapat satupun fakta hukum yang menyebut keterlibatan Hasto.
“Ini bukan perkara baru, tapi perkara lama yang didaur ulang. Kami menilai ini bentuk penyelundupan hukum,” ujar Ronny usai sidang.
Maruarar: “Buah dari Pohon Beracun Tidak Bisa Dijadikan Bukti”
Dalam keterangannya, Maruarar menyoroti penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Ia menyebut praktik tersebut sebagai analogi “buah dari pohon beracun”, yang apabila digunakan, justru dapat mencemari proses hukum secara keseluruhan.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, karena pasal tersebut secara spesifik mengatur perintangan pada penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Dua Dakwaan untuk Hasto
Hasto Kristiyanto didakwa atas dua perkara:

1. Suap dalam PAW Anggota DPR: Diduga memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan melalui orang dekatnya, Agustiani Tio, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu.
2. Menghalangi Penyidikan: Dituduh menyuruh Harun dan ajudannya untuk menyembunyikan alat komunikasi, termasuk merendam ponsel ke dalam air setelah Wahyu Setiawan tertangkap KPK.
Tim Hukum: Tidak Ada Dasar Keterlibatan
Ronny menilai seluruh dakwaan tidak berdasar. “Nama Pak Hasto tidak pernah muncul dalam putusan hukum yang ada sebelumnya. Tapi sekarang dijadikan tersangka hanya berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Pihaknya berharap Majelis Hakim memperhatikan secara objektif semua fakta dan pandangan ahli yang disampaikan. Tim hukum juga meminta agar pengadilan menolak alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Reporter: Tim Kabar Nasional| Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com