KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Inilah.com)

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Meski demikian, Asep belum bersedia mengungkap detail lebih jauh karena penyelidikan masih bersifat tertutup.

“Ya benar (ada penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Latar Belakang Laporan

Informasi yang diperoleh KabarGEMPAR.com menyebutkan bahwa sejak tahun 2024, sedikitnya lima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan kuota haji telah masuk ke KPK. Laporan tersebut menyoroti dugaan pengalihan kuota haji reguler ke jalur haji khusus selama periode Menag Yaqut menjabat.

Salah satunya datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang pada 31 Juli 2024 melaporkan dugaan pengurangan kuota reguler sebanyak 8.400 orang.

Reaksi Kemenag dan DPR

Pada tahun 2024, DPR sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji guna mengawasi pelaksanaan serta penetapan kuota ibadah haji.

Salah satu temuan Pansus menyebut adanya perpindahan kuota reguler ke kuota haji khusus secara tidak sah, yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

KPK menyatakan siap terlibat dalam pengawasan jika diminta secara resmi, namun hingga saat itu belum ada permintaan dari DPR.

Tahapan dan Proses Lanjutan

KPK kini tengah menganalisis laporan-laporan yang masuk. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan resmi.

Meski belum diumumkan secara terbuka, sejumlah pihak disebut sudah dipanggil untuk memberikan keterangan sejak Oktober 2024.

Proyeksi Kasus

Informasi internal menyebutkan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak 17 Oktober 2024, namun belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa hingga kini, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut hak-hak jemaah haji, terutama dalam hal transparansi dan keadilan distribusi kuota. KPK diminta untuk mengusut tuntas dugaan ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji oleh negara.

Reporter: Tim Redaksi KabarGEMPAR.com | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Sumber: inilah.com

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan menghadirkan informasi terbaru bagi pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup