Kejagung Dalami Rapat 9 Mei 2020 yang Picu Perubahan Kajian Pengadaan Chromebook

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kini fokus menguak rapat internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 9 Mei 2020, yang disinyalir menjadi titik balik dalam perubahan hasil kajian teknis soal kecocokan Chromebook di Indonesia.

Kejagung menyebut, sebelum Mei 2020, telah ada kajian dari April 2020 yang menyimpulkan Chromebook kurang layak digunakan di lingkungan sekolah di Indonesia. Namun, menjelang Juni – Juli 2020, hasil kajian tersebut tiba-tiba diubah. “Ada hal yang sangat penting […] dalam rapat sesi Mei 2020,” ungkap Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Rapat ini menjadi salah satu dari 31 pertanyaan kritis yang diajukan kepada eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6) lalu. Proses pemeriksaan berlangsung lama, dimulai pukul 09.09 hingga 21.00 WIB, dengan fokus terutama pada peran Nadiem sebagai menteri yang mengawasi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk proyek ini.

Poin-Poin Kunci yang Disorot Penyidik

1. Asal-usul pengadaan

– Kajian awal dari April 2020 menilai Chromebook kurang sesuai, kemudian bergeser oleh perubahan keputusan menjelang pertengahan tahun.

2. Pokok materi rapat 9 Mei 2020

– Fokus penyidik: apa saja diskusi dalam rapat tersebut dan siapa pihak yang mempengaruhi perubahan spesifikasi laptop.

3. Jalur kendali anggaran

– Penyidik menyorot instruksi Nadiem dan jajaran staf khusus terkait komunikasi dengan vendor, termasuk pihak Google dan mitra lainnya.

4. Kesaksian para stafsus

– Selain Nadiem, penyidik sudah memeriksa Fiona Handayani dan Ibrahim Arief eks stafsus dan konsultan untuk memperjelas peran mereka dalam proses kajian dan pengadaan.

5. Nasib Jurist Tan

– Konsultan yang ditengarai ikut aktif, Jurist Tan, belum memenuhi panggilan dan kini berada di luar negeri. Kejaksaan masih mempertimbangkan tindakan hukum selanjutnya.

Status Kasus & Laju Penyidikan

Kasus ini berawal dari laporan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2023. Formalisasi penyidikan resmi dimulai pada 20 Mei 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 38/Jampidsus, menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hingga kini, belum ada tersangka ditetapkan. Jaksa masih menghitung potensi kerugian negara serta mendalami mekanisme perubahan kajian teknis dan faktor intervensi anggaran yang terjadi.

Masih banyak misteri yang menanti terkuak. Tempo.co akan terus mengikuti perkembangan investigasi ini, mengupas jejak rapat hingga terbitnya keputusan akhir hukum.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup