Mulai 1 Juli 2025: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui penguatan koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa plafon pinjaman kini tersedia dan siap digunakan untuk mendukung usaha koperasi desa, terutama dalam pengelolaan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pinjaman ini akan memperkuat posisi koperasi sebagai pelaku ekonomi desa yang profesional. Namun tentu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana bisa tersalurkan secara tepat,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Bukan Dana Hibah
Zulkifli menegaskan bahwa pinjaman ini bukan hibah, melainkan fasilitas kredit produktif yang harus dikelola secara profesional dan dikembalikan sesuai kesepakatan. Dana ini dapat digunakan untuk pengembangan unit usaha seperti agen sembako, pangkalan gas
elpiji, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang desa, apotek, hingga klinik.
“Tujuan pinjaman ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian koperasi desa agar bisa tumbuh berkelanjutan,” tambahnya.
Syarat Pengajuan Pinjaman

Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi koperasi untuk mendapatkan pinjaman dari bank Himbara:
- Menyusun proposal usaha yang rinci dan terukur, menjelaskan jenis usaha, rencana penggunaan modal, dan proyeksi pengelolaan dana.
- Memiliki minimal enam gerai usaha aktif.
- Mengajukan pinjaman maksimal sebesar Rp 3 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas usaha koperasi.
- Wajib berbadan hukum, dengan prioritas diberikan kepada koperasi yang telah terdaftar resmi.
- Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal koperasi sebelum pencairan dana.
- Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
65.000 Koperasi Sudah Berbadan Hukum
Koperasi Desa Merah Putih merupakan badan usaha yang dikembangkan di tingkat desa untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Hingga kini, jumlahnya telah mencapai lebih dari 80.000 unit, dan sekitar 65.000 di antaranya sudah berbadan hukum.
“Pemerintah melihat geliat koperasi desa ini sebagai potensi besar dalam pembangunan ekonomi desa. Pinjaman ini diharapkan bisa mendorong percepatan itu,” kata Zulkifli.
Kebijakan pinjaman ini juga diharapkan bisa menumbuhkan semangat kewirausahaan di desa serta mempercepat pemerataan ekonomi di tingkat akar rumput.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com