Diduga Kritis terhadap Tata Kelola Perpajakan, Jelang Pensiun ASN Dimutasi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dimutasi menjelang masa pensiun. ASN tersebut selama ini dikenal vokal mengkritisi tata kelola perpajakan daerah, khususnya di Badan Pendapatan Daerah Karawang (Bapenda).
Informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com menyebutkan, masa pengabdian ASN itu tinggal menghitung bulan. Namun di ujung kariernya, ia justru menerima keputusan mutasi ke lokasi tugas yang jauh dari domisilinya.
Sebelumnya, ia secara terbuka menyoroti pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mempertanyakan dugaan tidak diterapkannya ketentuan kedaluwarsa pajak sesuai regulasi. Menurutnya, jika aturan tersebut tidak dijalankan secara konsisten, masyarakat bisa tetap menerima tagihan yang secara hukum sudah seharusnya tidak dapat ditagih.
“Saya menyampaikan kritik untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada ketentuan yang diabaikan, itu harus dievaluasi demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com.
Selain PBB, ia juga mengkritisi pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menilai praktik di lapangan belum sepenuhnya menerapkan prinsip self assessment. Menurutnya, wajib pajak masih harus melalui proses verifikasi panjang dan menghadapi penyesuaian nilai transaksi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“BPHTB seharusnya berbasis kepercayaan kepada wajib pajak. Kalau mekanismenya berubah menjadi terlalu intervensif, maka perlu ada pembenahan agar tidak membuka ruang penyimpangan,” tegasnya.
Di tengah sikap kritis tersebut, pemerintah daerah menerbitkan keputusan mutasi. Kebijakan itu pun memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Sebagian menilai langkah tersebut murni kebutuhan organisasi, namun tak sedikit pula yang mengaitkannya dengan kritik yang selama ini disampaikan.
Secara administratif, mutasi merupakan kewenangan pimpinan daerah. Meski demikian, publik berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan agar tidak muncul spekulasi yang berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan di balik mutasi ASN tersebut.
Laporan: Dedi Mio
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
