KPK Belum Memanggil Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Alasannya, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut sangat tergantung pada sejauh mana pengumpulan bukti dan keterangan saksi berjalan. “Eks Menag itu relatif. Semua tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” ujar Setyo, Jumat (27/6/2025).

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak internal Kemenag dan tokoh terkait. Namun, Setyo tidak merinci jumlah saksi dan keterangan apa saja yang telah dikumpulkan. Menurutnya, penyidik akan memanggil “semua pihak yang relevan, yang ada kaitan, yang potensi” begitu ditemukan bukti awal yang cukup  .

Sebelumnya juga, KPK telah menindaklanjuti lima laporan terkait dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji 2024  . Selain itu, salah satu saksi lain, Ustaz Khalid Basalamah, disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik karena perannya dalam penyelenggaraan ibadah haji  .

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya masih mendalami keterangan saksi lainnya sebelum bisa menentukan apakah Yaqut layak dipanggil atau tidak  .

Hingga kini, penyelidikan belum dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah mengonfirmasi pada 20 Juni 2025 bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

Proses Selanjutnya:

  • KPK akan terus mendalami berbagai keterangan saksi untuk membentuk bukti awal.
  • Jika bukti permulaan dianggap cukup, pihak yang terlibat, termasuk Yaqut, dapat dipanggil sebagai saksi atau tersangka.
  • Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan belum memasuki proses formal penyidikan.

Pemanggilan Gus Yaqut dalam kasus ini sangat bergantung pada progres dan bukti yang ditemukan tim penyidik KPK. Sampai titik ini, KPK memilih untuk mendalami berkas perkara untuk memastikan kuatnya bukti sebelum melakukan pemanggilan resmi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup