Diduga Dianiaya oleh Orang Tak Dikenal, Warga Tambelang Lapor ke Polisi
KABUPATEN BEKASI | KabarGEMPAR.com – Seorang pemuda asal Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) sore dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.
Korban diketahui bernama Kemal Rizieq. N B (23), dalam laporan bernomor LP/B/47/VI/2025/SPKT/Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, Kemal menyebut telah menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Kemal sedang berada di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB, bersama kedua orang tuanya. Saat itu, terdengar suara seseorang memberi salam dari luar rumah. Kemal kemudian keluar kamar dan mendapati seorang pria bernama Heriyanto sudah berada di ruang tamu.
Kemal mengaku sempat terlibat interaksi singkat dengan Heriyanto sebelum kemudian didorong keluar rumah. Saat berada di luar, tiba-tiba muncul empat orang tak dikenal yang langsung menghampiri dan diduga melayangkan pukulan ke bagian pipi sebelah kanan Kemal, sehingga ia merasakan sakit.
Setelah kejadian tersebut, Heriyanto disebut meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, dua orang lainnya datang ke rumah korban dan menyatakan bahwa mereka “hanya ingin klarifikasi” terkait insiden tersebut. Namun, korban tetap merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambelang.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Kemal menyerahkan satu lembar surat pengantar visum et repertum atas namanya sebagai bukti awal atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, yang hingga kini masih berstatus dalam lidik.

Pasal yang Dikenakan
Kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan ringan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda jika terbukti bersalah.
Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur perencanaan atau pengeroyokan yang memperberat tindak pidana.
Polisi Imbau Masyarakat Tenang
Kepala Kepolisian Sektor Tambelang, Aipda Achmad Kusworo S.H., dalam surat tanda terima laporan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut. Korban sudah memberikan keterangan dan bukti awal,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib.
Pantau terus KabarGEMPAR.com untuk perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com