Diduga Cabuli Keluarga Pasien, Dokter RSUD Cabangbungin Dilaporkan ke Polisi, PPA dan LBH PEKA Dampingi Korban

Ilustrasi: Diduga dilecehkan oleh dokter saat berobat, Korban akhirnya melawan. Dengan pendampingan LBH PEKA, korban melaporkan kasus ini ke polisi.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Seorang perempuan berinisial SM (30), warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, melaporkan dokter RSUD Cabangbungin berinisial BL ke Polsek Cabangbungin atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan resmi teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/17/VI/2025/SPKT/Polsek Cabangbungin/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 20 Juni 2025.

Dalam laporan yang ditandatangani langsung oleh korban, dijelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya sedang mengunjungi orang tuanya yang dirawat di RSUD Cabangbungin. Terlapor BL, seorang dokter umum yang bertugas di rumah sakit tersebut, diduga melakukan pelecehan secara verbal dan meminta hal-hal bersifat asusila melalui aplikasi WhatsApp.

“Awalnya terlapor menghubungi korban setelah mendapatkan nomor hanphone dari korban, denga alasan agar mudah untuk memberitahukan kondisi pasien karena ada tumor. Dari komunikasi WhatsApp, pelaku mengirimkan rayuan tidak pantas, seperti ‘nginep yuk’, meminta foto seksi, hingga kalimat vulgar lainnya,” ujar Patria Novary, S.H., M.SI penasihat hukum dari Kantor Hukum LBH Peduli Keadilan (PEKA), Kamis (26/6/2025).

Patria menjelaskan bahwa korban sempat mengalami tekanan dan dilema berat sebelum akhirnya berani melaporkan kasus ini. “Korban berasal dari keluarga tidak mampu. Awalnya takut dan tidak tahu harus mengadu ke mana. Bahkan, saat kasus ini mulai mencuat di internal RSUD, Direktur rumah sakit sempat meminta agar korban tidak melapor ke kepolisian,” ungkapnya.

LBH PEKA akhirnya turun memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Lembaga itu menilai bahwa dugaan pelanggaran serius ini tidak boleh ditangani secara internal tanpa proses hukum.

“Mediasi yang dilakukan RSUD tidak berkeadilan. Pelaku hanya dinonaktifkan. Tidak ada laporan etik ke IDI, tidak ada rekomendasi pemecatan atau laporan ke instansi berwenang lainnya,” tegas Patria.

Pasal yang Dikenakan dan Peran PPA

Atas perbuatan tersebut, terlapor dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam laporan polisi, dijelaskan bahwa pelaku dikenakan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 5 UU TPKS, yang mengatur tentang kekerasan seksual dalam bentuk fisik dan non-fisik serta eksploitasi seksual melalui media digital.

“Chat WhatsApp dan ajakan tidak senonoh menjadi bagian dari bukti awal kekerasan seksual non-fisik yang diatur dalam Pasal 5 UU TPKS,” kata Patria.

Hingga saat ini, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kabupaten Bekasi telah ikut serta mendampingi korban, baik dari sisi psikologis maupun administratif. “Kami apresiasi PPA dari Pemkab Bekasi. Mereka langsung bergerak cepat memberikan perlindungan dan mendampingi proses hukum korban,” tambah Patria.

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Hari ini, penyidik Polsek Cabangbungin memulai pemeriksaan terhadap dua saksi yang diajukan oleh korban. Salah satunya adalah orang tua korban yang disebut sebagai pihak pertama yang berinteraksi dengan terlapor sebelum insiden ini terjadi.

“Pemeriksaan saksi penting untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Kami berharap pihak kepolisian serius dan profesional agar korban benar-benar mendapat keadilan,” ujarnya.

Respons RSUD Cabangbungin Belum Ada

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cabangbungin belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret salah satu tenaga medisnya. Sejumlah upaya konfirmasi ke Direktur RSUD belum membuahkan hasil.

Namun berdasarkan laporan korban, rumah sakit disebut hanya memberikan sanksi internal berupa penonaktifan terhadap dokter BL, tanpa melanjutkan pada proses etik dan pelaporan kepada organisasi profesi seperti IDI.

“Kami nilai ada unsur pembiaran dan potensi pelanggaran etik administratif yang dilakukan oleh Direktur RSUD. Oleh karena itu, kami juga turut melaporkan direktur dalam kasus ini,” kata Patria.

Patria menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas, termasuk mengadukan ke Komnas Perempuan dan organisasi profesi terkait jika diperlukan.

Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup