Dirut Petrogas Karawang Ditahan, Kejari Sita Uang Tunai Rp 7,1 Miliar

Uang sebesar Rp 7,1 miliar itu disita dari tersangka dugaan korupsi Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Tumpukan uang tunai pecahan seratus ribuan setinggi lutut manusia dipamerkan Kejaksaan Negeri Karawang, Senin lalu. Uang sebesar Rp 7,1 miliar itu disita dari tersangka dugaan korupsi Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR).

Uang tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 101 miliar dalam kasus penyalahgunaan wewenang selama lima tahun kepemimpinan Giovanni di badan usaha milik daerah (BUMD) itu.

“Kami tampilkan barang bukti berupa uang tunai hasil pengembalian dari yang bersangkutan. Ini adalah bagian dari kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers di kantor Kejari.

Menurut Kejari, Giovanni diduga secara sepihak mencairkan dividen perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa persetujuan kepala daerah selaku pemegang saham mayoritas, dan tanpa mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Modus Sistematis, Aset Masih Ditelusuri

Penyidik Kejari menyebut Giovanni menggunakan jabatannya untuk mengalirkan dana dividen dari keuntungan perusahaan secara langsung, melewati mekanisme yang seharusnya. Modus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen serta rekening keuangan. Selain uang tunai, penyidik masih melacak aset-aset lain milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya dan mengembangkan penyidikan untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” kata Syaifullah.

Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, Giovanni terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak di sektor energi dan migas. Perusahaan ini seharusnya menjadi salah satu motor penggerak pendapatan asli daerah (PAD), namun justru menjadi sarang korupsi oleh pejabat internalnya.

Penegakan Hukum dan Harapan Pemulihan

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan transparan dan berkeadilan. Selain menghitung kerugian negara secara menyeluruh, langkah pengembalian aset dan pemulihan keuangan daerah menjadi prioritas lembaga penegak hukum ini.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi proses ini. Semua akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Syaifullah.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup