Keluarga Korban Pengeroyokan, Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Ilustrasi Rosdiana mengaku menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik.

KABUPATEN BEKASI | KabarGEMPAR.com – Keluarga Korban Pengeroyokan, asal Kabupaten Bekasi, Rosdiana Sri Rizki (27), melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2336/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 16.15 WIB.

Dalam laporannya, Rosdiana mengaku menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama EKA. Peristiwa itu bermula saat seorang saksi bernama Jamilah mengunggah foto Rosdiana ke status WhatsApp. Tak lama kemudian, terlapor EKA membalas status tersebut dengan kalimat yang dianggap menghina.

“Terlapor menuliskan bahwa pelapor adalah orang gila. Saksi Jamilah lalu menginformasikan hal tersebut kepada saya,” ujar Rosdiana dalam keterangannya kepada penyidik.

Korban mengaku tidak mengenal EKA secara pribadi dan tidak memiliki masalah apa pun dengannya. Namun balasan status itu membuat dirinya merasa nama baiknya tercemar di hadapan orang lain, apalagi EKA diketahui merupakan teman dekat dari saksi.

Terancam Jeratan Pidana

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan fitnah. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak nama baik orang lain di muka umum.

Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa jika tuduhan tersebut dilakukan dengan maksud untuk diketahui umum dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan tersebut melalui proses penyelidikan.

“Pelapor sudah memberikan keterangan dan bukti awal. Kasus akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani petugas penyidik.

Rep: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup