KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Politisi PKB: Panggil Menag Yaqut Jika Perlu
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang terjadi di bawah kepemimpinan Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa KPK harus diberi ruang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh dan transparan.
“Saya tentu menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk mengusut secara tuntas, dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kuota haji tahun 2024. Kalau perlu sampai ke akar-akarnya,” ujar Luluk kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia juga mendorong agar KPK memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Luluk menilai, tidak mungkin penyimpangan kuota haji bisa dilakukan oleh pihak bawah tanpa arahan dari level atas.
“Amirul hajj-nya kan Menag, kalau memang diperlukan, ya dipanggil saja. Supaya tuntas dan terang, tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Luluk mengungkapkan bahwa Pansus Haji DPR sebelumnya telah menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan kuota haji yang dilakukan secara sistemik. Namun, menurutnya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki keterbatasan kewenangan dalam penegakan hukum.
“Tugas kami memang sudah selesai, tapi temuan Pansus bisa jadi landasan bagi KPK, Kejaksaan, atau Bareskrim untuk mendalami lebih lanjut. Ini bukan soal politik, ini soal keadilan dan amanat umat,” tegasnya.
Ia pun menyinggung bahwa dalam proses penyelidikan sebelumnya, DPR telah tiga kali mengundang Menag Yaqut untuk hadir dalam rapat Pansus, namun selalu mangkir.

“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai amanat umat diselewengkan hanya karena kepentingan tertentu,” imbuhnya.
KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa laporan dari lima kelompok masyarakat saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Kelima kelompok pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, menuturkan bahwa dugaan korupsi berawal dari perubahan sepihak terhadap kuota haji nasional. Dalam rapat resmi Panja BPIH pada 27 November 2023, telah disepakati kuota haji tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah: 221.720 jemaah reguler (92%) dan 19.280 jemaah khusus (8%).
Namun, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen PHU Kemenag pada 20 Mei 2024, terungkap adanya perubahan komposisi menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus, pengalihan 8.400 kuota yang dilakukan tanpa persetujuan DPR.
“Ini pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 2019. Kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota nasional,” ujar Raffi.
Luluk Nur Hamidah menegaskan bahwa praktik seperti itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat umat. “Kita bicara soal antrean haji yang bisa mencapai 40 tahun. Tidak pantas jika ada pihak yang mempermainkan kuota demi kepentingan segelintir orang. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral.”
Ia berharap proses penyelidikan KPK berjalan secara independen dan bebas intervensi, agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan bisa lebih bersih, adil, dan berintegritas.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com