KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan di Sekretariat MPR

Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status tersangka tersebut. “Sudah ada tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (23/6/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. KPK menduga ada praktik gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan antara tahun 2019 hingga 2021.

Proses Penyidikan Dimulai, Saksi Sudah Diperiksa

Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik KPK telah memeriksa dua saksi penting. Mereka adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan pengiriman dan penggandaan Setjen MPR pada 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada periode yang sama.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan yang diduga menjadi pintu masuk praktik gratifikasi. KPK belum mengumumkan secara terbuka nama tersangka, namun menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan secara sistematis dan profesional.

Klarifikasi Sekretariat MPR: Tidak Libatkan Pimpinan

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan pada masa jabatan sekjen sebelumnya, Ma’ruf Cahyono. “Ini merupakan kegiatan administrasi lama yang dilaksanakan pada tahun 2019 hingga 2021,” ujar Siti dalam keterangan tertulis.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang sedang menjabat. Menurutnya, pengadaan tersebut berada di bawah wewenang teknis sekretariat jenderal.

Dugaan Nilai Gratifikasi Capai Belasan Miliar

Meski belum secara resmi merinci angka kerugian negara, sejumlah laporan menyebutkan dugaan gratifikasi yang mengemuka bisa mencapai lebih dari Rp 17 miliar. Jumlah tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara yang menjadi perhatian publik.

KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang diduga mengetahui alur proses pengadaan ataupun aliran dana.

Reputasi Lembaga Dipertaruhkan

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan anggaran di lembaga negara. Meski pimpinan MPR tidak terseret, kasus ini tetap berpotensi mencoreng citra institusi.

Pengamat hukum dan tata negara menilai, perlu langkah konkret pembenahan sistem pengadaan dan transparansi belanja anggaran di semua lembaga negara, termasuk MPR RI.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup