KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Soal Konsultasi Pengadaan Chromebook
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait konsultasi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa KPPU tidak pernah memberikan konsultasi atau pendapat resmi terkait pengadaan perangkat tersebut.
“Kami tidak pernah dikonsultasikan secara khusus oleh Kemendikbudristek mengenai pengadaan Chromebook,” ujar Deswin dalam keterangan resmi yang diterima KabarGEMPAR.com, Rabu (19/6/2025).
Menurut Deswin, satu-satunya kegiatan yang melibatkan KPPU adalah forum diskusi daring pada 17 Juni 2020. Namun, forum tersebut hanya membahas potensi keterlibatan swasta dalam pengembangan platform digital pendidikan, dan tidak berkaitan dengan pengadaan perangkat keras seperti laptop.
Proyek Rp9,9 Triliun Dalam Sorotan
Pengadaan Chromebook yang dikerjakan Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan, kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. Proyek ini bernilai hampir Rp10 triliun dan mencakup pengadaan ratusan ribu unit Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek. Dugaan sementara Kejagung mencakup potensi pelanggaran prosedur hingga indikasi praktik anti-persaingan.
KPPU Tak Pernah Dilibatkan Secara Resmi

Deswin kembali menekankan bahwa diskusi yang terjadi saat itu bukan bagian dari proses konsultasi pengadaan, dan tidak menyangkut teknis maupun skema belanja perangkat.
“Kami hanya memberi pandangan umum mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem digital pendidikan. Tidak ada pembahasan mengenai vendor Chromebook maupun pengadaan barang,” jelasnya.
Klaim keterlibatan KPPU dalam konsultasi sempat menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai legitimasi prosedural dari proyek bernilai jumbo ini. Namun klarifikasi KPPU menunjukkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak melibatkan pengawasan langsung dari lembaga pengatur persaingan usaha.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan dan kompetisi dijalankan dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor; Redaktur KabarGEMPAR.com